Jakarta, tvOnenews.com - Bukan 2,5, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut indeks prestasi kumulatif (IPK)-nya saat lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) 3,05.
Hal ini diungkapkan Jokowi saat menjadi saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Di sidang itu, pengacara Roy bertanya soal nilai akademiknya selama berkuliah di UGM.
“Tadi rektor mengatakan bahwa saudara dinyatakan lulus dengan IPK di atas 2,5. Benar seperti itu saudara? IPK saudara 2,5?,” tanya pengacara Roy.
"Seingat saya IP saya 3,05," jawab Jokowi.
“3,05?,” tanya pengacara Roy untuk memastikan kembali.
"Seingat saya," jawab Jokowi lagi.
Tak hanya menanyakan soal IPK, pengacara Roy juga mempertanyakan soal perbedaan tanggal kelulusan Jokowi yang disebutkan dalam dua video keterangan rektor UGM yang diputarkan.
Jokowi lantas menjelaskan dirinya lulus ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Sementara itu, dirinya diwisuda pada 19 November 1985.
Tanggal 5 November 1985, kata Jokowi, merupakan tanggal yang tertera pada tanda tangan ijazahnya.
“Kalau tanda tangan di ijazah, di ijazah yang ditandatangani oleh Profesor Doktor T. Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo itu tanggal 5 November. Jadi tolong ini dibeda-bedakan, jangan dicampur aduk kemudian dipelintir-pelintir,” jawab Jokowi.
Jokowi selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).
Jokowi meminta keadilan usai menunjukkan empat ijazah pendidikannya sekaligus mulai dari SD hingga S1-nya. (nsi)





Komentar (0)