Eks PM Malaysia Bayar Denda Rp 223 Miliar Demi Jadi Tahanan Rumah

detik.com
19 jam lalu
Cover Berita
Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, yang kini mendekam di penjara, telah membayar denda sebesar 50 juta Ringgit, atau setara Rp 223,4 miliar, pada Jumat (6/11). Pembayaran denda ini menjadi syarat pengampunan kerajaan, yang memungkinkan Najib menjalani sisa masa hukuman sebagai tahanan rumah.

Najib yang berusia 73 tahun ini dipenjara atas perannya dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) -- yang telah dibubarkan, yang merupakan salah satu kasus penjarahan dana kekayaan negara terbesar di dunia.

Pembayaran denda itu, seperti dilansir AFP, Jumat (6/11/2026), diumumkan oleh partai United Malays National Organisation (UMNO) yang menaungi Najib.

"UMNO telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi ini," demikian pernyataan UMNO, merujuk pada denda sebesar 50 juta Ringgit tersebut.

Baca juga: Dikabulkan Raja Malaysia, Najib Razak Kini Jadi Tahanan Rumah

"Dengan ini, UMNO secara resmi menutup rekening 'Dana Solidaritas Najib Razak' yang sebelumnya dibentuk untuk menampung sumbangan dari masyarakat. Kini tidak diperlukan lagi penggalangan dana publik untuk tujuan tersebut," imbuh pernyataan tersebut.

Ajudan Najib, Ahmad Lufti Azhar, juga mengonfirmasi bahwa pembayaran denda telah dilakukan. Dia mengatakan kepada wartawan bahwa mereka kini sedang menunggu diterbitkannya dokumen transfer.

Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, telah memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib pada September lalu.




(nvc/dhn)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekspor NPI dan Feronikel Bakal Lewat Pengawasan DSI, Ini Alasannya
• 10 jam lalu
0
thumb
Dirjen GTK Nunuk Suryani Raih Anugerah Pendidikan Indonesia 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Bos DSI Beberkan Mekanisme Ekspor 3 SDA Strategis Mulai 1 Januari 2027
• 12 jam lalu
0
thumb
Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat, Satgas PKH Bidik Pembeking!
• 13 jam lalu
0
thumb
Bio Farma Kembangkan Vaksin TB Generasi Baru, BPOM Setujui Uji Klinis Fase 1 Berbasis Lipovaxin
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.