2 Terdakwa Pembunuh Nus Kei Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Minta Dalang Diusut

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kasus pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, pada Kamis 5 November 2026. 

Meski mengapresiasi tuntutan tersebut, keluarga korban masih meyakini ada pihak lain yang menjadi otak di balik pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat, pada 19 April 2026 lalu.

Baca Juga :
Atlet MMA Pelaku Pembunuhan Nus Kei Dijerat Pasal Hukuman Mati, Polisi Kirim SPDP ke Jaksa

Kuasa hukum keluarga Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Pangeran Mangkubumi mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Nus Kei. Tuntutan dibacakan JPU Henly Lakburlawal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nanang Zulkarnain Faisal, dengan didampingi dua hakim anggota, Iqbal Albana dan Beny Sumarn.

"Kami mengapresiasi pertimbangan JPU. Sudah sepantasnya kedua terdakwa mendapatkan tuntutan tersebut, meskipun pihak keluarga masih dengan keyakinannya bahwa mereka hanya eksekutor yang diperintah oleh pihak lain," ujar Pangeran, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga :
Dua Penusuk Nus Kei Resmi Jadi Tersangka, Begini Penampakannya saat Diborgol

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Membawa Warisan Melayu Lebih Dekat kepada Generasi Muda
• 9 jam lalu
0
thumb
Presiden kehormatan JFA calonkan diri jadi Presiden FIFA
• 10 jam lalu
0
thumb
Ditjen Minerba ESDM Beri Penghargaan pada PT Vale Indonesia atas Peran Industri Nikel dalam Memperkuat Ekonomi Nasional
• 4 jam lalu
0
thumb
MMA IMPACT Indonesia 2026: Sukses Perkuat Kemampuan Pemasar Ciptakan Nilai Bisnis
• 1 jam lalu
0
thumb
Hoaks! Malaysia dan Brunei jatuhkan denda Rp17 triliun ke Indonesia akibat karhutla
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.