KAI menyita uang Rp2 miliar terkait kasua dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita uang Rp2 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023. Uang tersebut disita dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin.
Adanya penyitaan ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, yang bersangkutan masih berstatus saksi.
"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi Sdr. BR," kata Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi belum menyebutkan kapan penyitaan tersebut terjadi. Ia hanya memastikan penyitaan terkait perkara yang dimaksud. "Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023 pada Selasa (4/8/2026).
Mereka adalah, Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom 2017-2019; Weriza (WER) selaku selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT. Telkom 2012-2020; dan Elvizar (EL) selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Ketiganya ditahan usai memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah untuk diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 s.d. 23 Agustus 2026," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan.
(kunthi fahmar sandy)






Komentar (0)