Jakarta, VIVA - Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa belum puas dengan penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kali ini, dia berencana membawa persoalan tersebut langsung ke Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Tifa bahkan menyebut ada dugaan malpraktik dalam penerapan mekanisme restorative justice.
Dia mempersoalkan mengapa penyelesaian perkara melalui RJ hanya diberikan kepada sebagian orang, sementara laporan polisi yang menjadi dasar perkara itu disebut melibatkan delapan orang.
"Tentang malpraktik ya dari restorative justice. Kita kemarin tidak bisa karena yang jadi Kapolri masih temannya," ujarnya, dikutip Jumat (6/11/26).
Bagi Tifa, persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang mendapatkan RJ. Dia mempertanyakan mengapa mekanisme tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh pihak yang tercantum dalam laporan polisi.
Dia pun secara terbuka menantang Kapolri Suyudi untuk membuktikan komitmennya dalam mengusut dugaan penyalahgunaan mekanisme tersebut.
"Kali ini kita akan uji apakah Jenderal Suyudi Ario Seto mampu untuk menegakkan kebenaran bahwa sudah terjadi penyalahgunaan restorative justice," tuturnya.
Tifa berpendapat, pencabutan laporan polisi semestinya membawa konsekuensi bagi seluruh orang yang masuk dalam laporan tersebut. Karena itu, dia menilai penyelesaian perkara melalui RJ tidak semestinya hanya dinikmati oleh beberapa orang tertentu.






Komentar (0)