INFOGRAFIK: Satu Pintu Impor Migas lewat Lemigas

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas dipersiapkan menjadi importir tunggal produk minyak dan gas bumi alias migas. Kebijakan ini dikukuhkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengubah total mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).

Pemerintah melalui Lemigas mengambil alih peran dalam menjalin kesepakatan pengadaan dengan negara-negara pemasok. Selanjutnya, Lemigas akan menjalankan pengadaan dan melakukan transaksi bisnis dengan Pertamina sebagai pihak yang membutuhkan komoditas energi tersebut. 

“Dalam Perpres 107 yang melakukan pengadaan adalah BLU. Setelah itu, BLU akan melakukan G2G, G2B dengan Pertamina. Jadi Pertamina akan membeli dari BLU,” kata Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (26/10).

Dalam mekanisme yang diatur oleh Perpres terbaru itu, pemerintah mengubah skema business-to-business (B2B) yang dilakukan Pertamina menjadi skema government-to-government (G2G).

Menurut Bahlil, perubahan mekanisme ini bertujuan mengatasi kendala dalam proses tender impor yang selama ini dilakukan Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga (PPN). Sebab, proses tender dinilai membutuhkan waktu relatif lama dan tak selalu menjamin perusahaan memeroleh pasokan energi meski telah memenangkan tender dengan harga kompetitif. 

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan Perpres 107/2026 juga memberi jalan bagi pemerintah untuk menentukan negara asal impor sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasar energi global.

BLU Lemigas adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebelumnya berfokus pada penelitian, pengujian, dan pelayanan teknis di sektor minyak dan gas bumi. Lembaga ini berdiri pada 11 Juni 1965 dan berstatus Badan Layanan Umum (BLU) sejak 2015.

Pada tahun ini, BLU Lemigas pertama kalinya ditunjuk menjadi importir untuk menangani impor minyak mentah dari Rusia pada Maret 2026. Regulasi ini diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Camat Diminta Kerja Keras Kawal Program Prioritas Nasional
• 16 jam lalu
0
thumb
FIFA Bisa Beri 'Hukuman', Ini Daftar 5 Kerugian Jika Timnas Indonesia Absen di FIFA Matchday November 2026 usai Lawan Yordania Batal
• 23 jam lalu
0
thumb
Xiaomi Rekrut Tenaga Otomotif di Australia, Sinyal Ekspansi Mobil Setir Kanan 2028
• 16 jam lalu
0
thumb
Pangdam Udayana semangati siswa Sekolah Rakyat Karangasem 
• 20 jam lalu
0
thumb
Agar Aspirasi Daerah Terwujud, Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Sinergi DPD dan Pemerintah
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.