Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mahfud MD Sarankan Kapolri Suyudi Bersih-Bersih Polri

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Dengan adanya kasus dugaan penyadapan ini menjadi waktu yang tepat untuk Polri kembali profesional untuk negara.

Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mahfud MD Sarankan Kapolri Suyudi Bersih-Bersih Polri

IDXChannel - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk membersihkan Polri.

“Saya setuju, supaya ini dijadikan momentum oleh Pak Suyudi untuk membersihkan Polri dari unsur-unsur ke Listyo-an ini. Yang juga banyak orang mengatakan ini unsur-unsur Solo,” kata Mahfud dikutip Jumat (6/11/2026).

Baca Juga:
Tak Cukup Bongkar Tiga Pelaku Penyadapan Presiden, DPR: Harus Dalami Siapa Dalangnya

“Iya (pengaruh Jokowi ke Listyo) katanya pengaruh itu kan, pak Listyo itu kan bekerja untuk Pak Jokowi. Itu kan sudah ramai beritanya, buktinya nyadap Presiden. Wong dia pembantu presiden, kok nyadap-nya presiden, berarti tidak bekerja untuk presiden dia,” lanjutnya.

Mahfud kembali meyakini, dengan adanya kasus dugaan penyadapan ini menjadi waktu yang tepat untuk Polri kembali profesional untuk negara.

Baca Juga:
Terungkap, Lokasi Penyadapan Prabowo Dilakukan di Lingkungan Mabes Polri

“Saya yakin, ini waktunya bagi polri untuk bersih-bersih untuk profesional untuk negara. silahkan. karena kita dulu diminta membuat rekomendasi untuk perbaikan polri itu sudah bagus,” katanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Kapolri Bentuk Tim Khusus Dipimpin Kabareskrim Usut Kasus Penyadapan Istana

Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.

Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Peran Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Presiden

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep. 

Selain terhadap Presiden Prabowo, dugaan penyadapan itu dilakukan terhadap elite partai politik, aktivis hingga media.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Muhammadiyah Rumuskan Fikih Lansia hingga Kedaulatan Pangan dalam Munas Tarjih di Surabaya
• 14 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: Marcelo Djalo Sedih Absen, Persik Harus Cari Cara Redam Ketajaman Bali United
• 11 jam lalu
0
thumb
Bareskrim: Listyo Sigit Cs Ditahan di Mako Brimob!
• 12 jam lalu
0
thumb
Foto Gibran Dicopot di DPRD DIY, NasDem Bicara Harus Peka Tanda-tanda Zaman
• 2 jam lalu
0
thumb
I League Cup: Carlos Pena Akui Ada Hal Positif di Balik Kekalahan Persita dari Dewa United
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.