Update Listyo Sigit Cs Sadap Presiden: Tersangka Baru hingga Respons Jokowi

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan penyadapan yang menjerat eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk terhadap Presiden Prabowo Subianto masih terus bergulir.

Selain Sigit, kasus ini juga menyeret perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Terbaru, ada satu jenderal polisi lagi yang dijerat sebagai tersangka, yakni Irjen Slamet Uliandi.

Seperti apa perkembangan terbaru kasus ini? Berikut kumparan rangkum.

Slamet Uliandi Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Suhermanto menjelaskan, Slamet punya peran supervisi, memberi persetujuan file yang bisa disadap atau dihapus.

Slamet saat itu juga berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.

Suhermanto mengungkapkan, tersangka EH dan AS harus meminta izin kepada Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ujar Suhermanto, Kamis (5/11).

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” lanjutnya.

Selain itu, Slamet juga disebut menyetujui permintaan AS untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan izin tersebut disampaikan AS kepada Slamet pada awal Oktober 2026.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Penyadapan Dilakukan di Lingkungan Polri

Suhermanto mengatakan, lokasi penyadapan yang diduga dilakukan Sigit cs berjalan dari lingkungan Polri. Penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasarannya nomor telepon Presiden, tokoh politik, media, dan pengusaha.

Penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus data hasil sadapan di sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Ketiganya dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Listyo Sigit Cs Dipindah ke Mako Brimob

Polri memindahkan lokasi penahanan terhadap ketiga tersangka penyadapan. Kini, Jenderal Listyo Sigit dkk ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Terhadap ketiga tersangka, dilakukan penahanan di Mako Brimob," kata Suhermanto.

Sebelumnya, Sigit cs ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara untuk Slamet Uliandi belum ditahan karena sakit.

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan. Tim khusus ini akan dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan, pembentukan tim khusus tersebut merupakan bentuk respons proaktif dan keseriusan pimpinan Polri dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu serta perkembangan informasi yang menjadi perhatian publik. Karena itu, pembentukan tim khusus dilakukan untuk mendalami informasi tersebut.

Dia mengatakan, proses pendalaman oleh tim khusus membutuhkan waktu dan harus melalui sejumlah tahapan. Polri memastikan proses tersebut dilakukan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolri: Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Persaingan

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan penindakan terhadap Listyo Sigit cs murni proses penegakan hukum. Ia menegaskan penindakan tersebut tak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Polri.

Suyudi mengatakan penanganan perkara itu dilakukan demi kebaikan institusi Polri.

"Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat. Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," kata Suyudi usai menerima audiensi Persatuan Purnawirawan (PP) Polri.

"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," sambungnya.

Respons Jokowi

Presiden ke-7 RI, Jokowi, mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," kata Jokowi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya mengenai kasus tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Nikel Masif untuk Industri Baja, Masihkah Pemerintah Bidik Industri Baterai EV?
• 17 jam lalu
0
thumb
Polres Ngawi Terjunkan Personel Amankan 10 Laga Basket POPDA XV Jatim 2026 di GOR Bung Hatta
• 21 jam lalu
0
thumb
Listyo Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Mahfud MD: Pecat Secara Tidak Hormat!
• 10 jam lalu
0
thumb
104 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan Untuk Warga Terdampak Kekeringan di Samarinda
• 10 jam lalu
0
thumb
Pertamina Hulu Energi Perkuat Eksplorasi Migas dengan Teknologi SeepsPro
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.