Listyo Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Mahfud MD: Pecat Secara Tidak Hormat!

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Polri untuk memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tidak hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, PTDH juga berlaku untuk dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EHS).

“Saya akan bicara lebih penting untuk dilakukan oleh Mabes Polri. Segera pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu karena sudah terbukti melakukan,” kata Mahfud Youtube iNews, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :
Bongkar Penunjukan Listyo Sigit Jadi Kapolri, Mahfud MD: Diminta Jokowi Lewat Pratikno!

Mahfud mendorong agar para jenderal yang terlibat lebih dulu dipecat dan selanjutnya diadili secara hukum.

“Itu disebutkan seorang pejabat yang terlibat kasus pidana bisa dijatuhi sanksi administratif lebih dahulu sebelum tindak pidananya diselesaikan,”pungkasnya.

Baca Juga :
Polri Bidik Aktor Intelektual dan Motif Listyo Cs Sadap Prabowo

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.  Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bintang Timur Surabaya Keluhkan Dukungan FFI, Seluruh Persiapan ke Brasil Ditanggung Sendiri
• 4 jam lalu
0
thumb
Kemenhaj Perketat Pemeriksaan Dokumen Haji 2027, Jamaah Terancam Gagal Berangkat Jika Visa Tidak Terbit
• 11 jam lalu
0
thumb
Keterbatasan Akses Data dan Informasi Membuat Kejahatan Hutan Sulit Dibongkar
• 9 jam lalu
0
thumb
Fiat Titano Mobil Pick Up yang Disulap Kunjungan Paus Leo di Amerika Selatan
• 16 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.