JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang untuk dibawa ke Rapat Paripurna. RUU tersebut disepakati untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI setelah mendengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi. Seluruh fraksi, kata dia, menyatakan menyetujui hasil penyusunan RUU tersebut.
"Delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang," kata Bob dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Bob kemudian kembali meminta persetujuan anggota Baleg agar RUU tersebut dapat diajukan ke rapat paripurna sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang yang telah selesai kita susun dapat diajukan sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pada paripurna ke depan? Dapat disetujui?" ujarnya.
Seluruh anggota Baleg yang hadir langsung menyatakan setuju. Bob kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum pengambilan keputusan, Bob juga menyampaikan adanya tambahan pengaturan dalam Pasal 41 yang terdiri dari empat ayat. Salah satu ketentuan dalam pasal tersebut mengatur batas waktu penjadwalan rapat paripurna untuk mengambil keputusan atas RUU dari DPR.
Dalam ketentuan itu, kata Bob, Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan rapat paripurna paling lambat 60 hari sejak RUU dibahas dalam rapat pimpinan DPR. Sementara itu, apabila RUU diajukan melalui prosedur cepat, batas waktu penjadwalan rapat paripurna paling lama 30 hari.





Komentar (0)