Seorang karyawan maskapai penerbangan asal Korea Selatan, T'way Air, berinisial MR (33), ditangkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria asal Balikpapan itu diduga menggelapkan uang operasional perusahaan sebesar Rp 689.560.000 selama sekitar empat bulan untuk bermain judi online.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, mengatakan penggelapan terjadi pada 7 Juli hingga 16 November 2025 di kantor T'way Air cabang Bali.
"Untuk motif pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penipuan dan penggelapan uang perusahaan dan kemudian uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut oleh pelaku dipakai untuk judi online," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Ngurah Rai, Kamis (5/11).
Kasus ini dilaporkan oleh DL (36), warga negara Korea Selatan yang merupakan Representative Officer of Indonesia T'way Air, pada 5 Februari 2026.
Berdasarkan hasil audit, MR yang menjabat Senior Supervisor diduga berulang kali menarik dan mentransfer uang operasional ke rekening pribadi serta rekening istrinya tanpa hak.
MR ditangkap di sebuah rumah kos di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Samarinda.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, laporan audit keuangan, buku tabungan perusahaan, serta flashdisk berisi percakapan WhatsApp.
MR disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.






Komentar (0)