Puan Soroti PPN 11% untuk Pembalut Wanita: Aspirasi Masyarakat Perlu Jadi Pertimbangan Pemerintah

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut wanita. Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan dengan siklus biologis dan kesehatan reproduksi, bukan barang sekunder atau kebutuhan berdasarkan pilihan gaya hidup.

Puan mengatakan, aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut perlu menjadi masukan bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih memperhatikan kebutuhan perempuan. Terlebih, pembalut harus dibeli secara rutin setiap bulan sehingga pengeluarannya turut memengaruhi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Isu pajak pembalut belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Perbincangan ini muncul di tengah keluhan masyarakat mengenai tingginya harga kebutuhan hidup. Sejumlah warganet mempertanyakan pengenaan pajak terhadap pembalut, padahal produk tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan saat menstruasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak (BKP). Saat ini, pembalut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen.

Tarif tersebut menggunakan ketentuan PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12. Pembalut masuk kategori BKP dan belum termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.

Puan menilai pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan karena berkaitan dengan siklus biologis dan kesehatan reproduksi.

“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” jelas Puan.

Ia memahami pengenaan pajak terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya bukan kebijakan yang baru diterapkan pemerintah. Namun, menurutnya, aspirasi masyarakat saat ini tetap perlu menjadi bahan evaluasi.

Puan mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan pajak produk menstruasi. Menurutnya, produk tersebut lebih tepat masuk kategori kebutuhan pokok perempuan.

“Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” katanya.

Ia menyebut sejumlah negara telah membebaskan pajak produk menstruasi sebagai bentuk dukungan terhadap akses kebutuhan dasar perempuan. Kebijakan itu dinilai penting, terutama bagi perempuan berpenghasilan terbatas dan keluarga rentan.

“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ujar Puan.

Puan juga mengutip laporan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan pada 2024. Laporan tersebut menyebut banyak perempuan tidak mampu membeli atau mengakses produk menstruasi karena harganya terlalu mahal.

Badan PBB tersebut juga mengadvokasi upaya mengakhiri kemiskinan menstruasi. Salah satunya dengan mendorong negara menyediakan produk menstruasi secara gratis atau menghapus pajak atas produk tersebut.

“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” tegas Puan.

Puan menambahkan, kesetaraan akses terhadap kesehatan reproduksi merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan gender.

“Kebutuhan menstruasi perlu dibicarakan secara wajar dan memperoleh perhatian dalam kebijakan Negara. Perempuan harus dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak tanpa merasa terbebani atau kesulitan,” jelas Puan.

“Dukungan dari Negara terhadap isu keseteraan gender juga dapat dilihat dengan pengakuan terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya sebagai kebutuhan dasar bagi perempuan,” sambungnya.

Ia meminta pemerintah mendengar pengalaman perempuan dari berbagai latar belakang ekonomi dan wilayah sebelum mengambil keputusan terkait pajak pembalut. Menurutnya, pandangan pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, hingga keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi perlu menjadi bahan pertimbangan.

“Pandangan pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, serta keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi dapat memperkaya pertimbangan kebijakan Negara,” urainya.

Puan juga mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan keseluruhan beban pengeluaran keluarga. Keterjangkauan pembalut, kata dia, tidak cukup dinilai dari harga satu kemasan, tetapi juga harus memperhitungkan kebutuhan yang berulang dan kemampuan masyarakat untuk memenuhinya.

“Keputusan yang baik dimulai dari pemahaman terhadap kehidupan warga. Pengalaman perempuan perlu menjadi bagian dari dasar pertimbangan, sehingga dukungan yang dipilih Negara benar-benar membantu rakyat,” sebut Puan.

Ia berharap perhatian publik terhadap isu pajak pembalut dapat mendorong koordinasi lintas bidang dan menghasilkan langkah konkret yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Kebutuhan perempuan harus memperoleh tempat yang layak dalam penentuan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ucap Puan.

Menurut Puan, pemerintah perlu memberikan dukungan agar perempuan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa terbebani, termasuk dalam mengakses produk menstruasi.

“Dan Pemerintah perlu memberi dukungan yang dapat diandalkan oleh perempuan, apalagi ini berkenaan dengan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh dengan unsur kesehatan,” tutup Puan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jelang Sidang Roy Suryo, Massa Pendukung Jokowi 'Berbaju Putih' Padati PN Jaktim
• 13 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul: 18 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital
• 4 jam lalu
0
thumb
5 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Ginjal Tetap Sehat
• 3 jam lalu
0
thumb
Kolaborasi Jadi Kunci Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
• 5 jam lalu
0
thumb
MBG dan Kopdes Merah Putih Disebut Ikut Dorong Ekonomi RI Tumbuh 5,47 Persen, Ini Penjelasan BPS
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.