Polisi Ungkap Motif Pasien Lecehkan Perawat di Bantul: Gemas

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Seorang pasien berusia 57 tahun berinisial R yang melakukan pelecehan terhadap tenaga kesehatan (nakes) perawat di salah satu rumah sakit di Sewon, Kabupaten Bantul mengaku melakukan perbuatannya karena merasa gemas terhadap korban.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

"Motif sesuai dengan pengakuan dan tertulis dalam pemeriksaan itu gemas. Gemas dan si pelaku ini kebetulan belum menikah," kata Sutrisno dihubungi kumparan, Kamis (5/11/2026).

Sutrisno mengatakan, R saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya mewajibkan tersangka menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.

"Sudah tersangka. Tersangka tidak ditahan, wajib lapor Senin dan Kamis. Pertama memang ancaman terhadap pasal yang dilakukan itu hanya empat tahun. Kalau yang bisa ditahan itu kan lima tahun atau lebih, atau pasal pengecualian. Ini bukan masuk dalam pasal pengecualian," kata Sutrisno.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya korban lain, Sutrisno menyebut hingga saat ini belum ada laporan tambahan yang diterima pihaknya. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut juga disebut baru dilakukan satu kali.

"Sementara ini belum. Pertama, dari pengakuan yang bersangkutan memang baru sekali," ujarnya.

Korban Lain Diminta Melapor

Polisi pun mempersilakan masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa untuk melapor ke Polsek Sewon agar dapat ditindaklanjuti.

"Langsung saja (melapor)," tegasnya.

Lakukan Pelecehan Saat Ditensi

R dirawat di rumah sakit tersebut karena mengalami patah jari kaki. Saat ditensi oleh korban, R melakukan pelecehan tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku," kata Rita.

Terduga pelaku terancam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
JOKOWI BANTAH! Momen Jawab soal Tudingan Foto Ijazah Diganti dengan Dumatno
• 15 jam lalu
0
thumb
GTA 6 Sebentar Lagi Rilis, Ini Jadwal Jam Main di Indonesia
• 38 menit lalu
0
thumb
Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Kamis 5 November 2026, Jaksel Waspada Turun Hujan!
• 21 jam lalu
0
thumb
Punya Banyak Prestasi, Ini Perjalanan Rafael Dante Meraih Juara
• 10 jam lalu
0
thumb
Cristiano Ronaldo Tulis Pesan Menyentuh usai Pensiun dari Timnas Portugal
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.