Usut Kasus Listyo dkk, Polri Imbau Publik Tak Mudah Percaya Info Tak Benar

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri terus mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya berbagai informasi yang belum tentu benar di media sosial terkait penanganan kasus itu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers perkembangan perkara di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

"Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," ujar Suhermanto.

Suhermanto menegaskan bahwa penyidikan kasus penyadapan ilegal ini berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah. Dalam perkembangan terbarunya, penyidik resmi menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru.

Baca juga: Kasus Prabowo Disadap, Polri Sudah Periksa 13 Saksi Termasuk Ahli ITE

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," paparnya.

Suhermanto mengungkapkan bahwa Slamet berperan sebagai dewan pembina dari Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Slamet tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada rentang waktu 2010-2019.

Dalam kasus ini, tersangka Eko Hadi Santoso (EH) dan Ahrie Sonta (AS) harus meminta izin dari Slamet jika hendak melakukan tindakan penyadapan maupun provisioning.

"Sampai dengan saat ini, tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," ungkap Suhermanto.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," lanjut dia.




(ond/rfs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Sebar 9.355 Nakes dan 814 Rumah Oksigen di Wilayah Terdampak Karhutla
• 1 jam lalu
0
thumb
Hujan Meteor Leonids Mulai 6 November 2026: Jadwal Puncak, Waktu Terbaik, dan Cara Melihatnya
• 19 jam lalu
0
thumb
PHK Mengintai, Pengusaha Desak Pemerintah Hapus Masterlist dan Kuota Impor Pipa Seamless
• 18 jam lalu
0
thumb
Kementerian PKP Bangun 2.212 Rumah Tahan Gempa untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Target Rampung Desember 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 13,26 Persen per September 2026
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.