Mendagri Tito Tekankan Implementasi UU SDI untuk Perkuat Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah: Jelas akan Hemat

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap implementasi Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Menurutnya, penerapan aturan tersebut bakal memperkuat sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian/lembaga.

Baca Juga :
Mendagri Sebut Interoperabilitas UU SDI Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah: Memutus Kesulitan-Kesulitan
Kasatgas Tito Karnavian Kunjungi Pidie Jaya, Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan

"Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal [Surat Perintah Perjalanan Dinas] dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah," ujar Mendagri saat menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Mendagri menambahkan, kemudahan akses dalam implementasi SDI dapat dilihat, misalnya dari daerah yang mampu menyusun program yang saling mendukung. Misalnya, ketika pemerintah pusat membangun jalan nasional, pemerintah provinsi dapat menyesuaikan pembangunan jalan provinsi yang terhubung.

Begitu pula dengan pembangunan jaringan irigasi, sehingga daerah dapat melanjutkan pembangunan pada jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan bahwa integrasi data juga memberikan manfaat bagi pemerintah pusat dalam memantau perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah memiliki data program kerja dan penganggaran pemerintah daerah (Pemda), termasuk rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perkembangan realisasi belanja setiap bulan.

Data tersebut dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga untuk mengetahui program pembangunan yang direncanakan maupun dilaksanakan daerah. Dengan demikian, sinkronisasi pembangunan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan dan penyusunan anggaran tahun berikutnya.

"Ini ... jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya," sambung Mendagri.

Meski demikian, Mendagri mengingatkan agar penerapan SDI tetap memperhatikan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral. Integrasi data tidak berarti seluruh kewenangan pengelolaan data harus dipusatkan pada satu badan atau institusi karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan.

Baca Juga :
Tito Tegaskan Daerah Terdampak Bencana Dapat Kembali Tetapkan Tanggap Darurat, Demi Percepat Penanganan
Hasil Pertemuan DPR dan Prabowo soal Penguatan Tata Kelola Data Usai UU SDI Disahkan, Ini Arahan Presiden
Mendagri Dorong Pemda Papua Pegunungan Laksanakan Program Perumahan Sesuai Aturan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anak 20 Bulan Suka Menungging, Ini Penjelasan Dokter soal Perilaku Tersebut
• 10 jam lalu
0
thumb
Reaksi Hercules saat Ditanya Namanya Masuk dalam Daftar Penyadapan Listyo Sigit CS: Makin Hebat Saja Ini
• 9 jam lalu
0
thumb
Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemkab Tana Tidung Gandeng Universitas Fajar Makassar melalui Program RPL
• 19 jam lalu
0
thumb
Melihat Semangat Anak Desa, Mahasiswa UBSI Pulang dari BSI Explore 2026 Membawa Perspektif Baru
• 10 jam lalu
0
thumb
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Target Disahkan November 2026
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.