Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mempertanyakan pemenuhan mandatory spending atau belanja wajib fungsi pendidikan dalam APBD Kota Surabaya. Dia menyebut alokasi yang dikelola langsung Dinas Pendidikan (Dispendik) baru mencapai 16,34 persen dari total belanja daerah, meski secara akumulasi anggaran fungsi pendidikan diklaim telah melampaui 22 persen.
Hal itu disampaikan Imam dalam rapat evaluasi anggaran bersama Dispendik dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk BPKAD, Bappedalitbang, dan Bagian Hukum. Berdasarkan pembahasan postur anggaran, pagu Dispendik tercatat sebesar Rp2,063 triliun.
Imam menjelaskan, angka akumulasi di atas 22 persen berasal dari penyebaran anggaran berlabel fungsi pendidikan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pengelompokan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 25 yang menyediakan lebih dari seribu nomenklatur belanja fungsi pendidikan.
“Memang di KMK 25 itu diperbolehkan dan ada seribu lebih nomenklatur yang bisa dipilih. Mereka secara aturan tidak salah, tapi kenapa tidak memilih pos yang langsung menyentuh kepentingan mendasar pendidikan? Masak digaduk-gadukno seolah-olah dengan gagahnya ngomong mandatory spending tembus 22 persen lebih, padahal yang murni di dinas pendidikan hanya 16,34 persen,” kata Imam, Kamis (5/11/2026).
Dia menyebut anggaran fungsi pendidikan juga tercatat di 31 kecamatan sebesar Rp317 miliar, antara lain untuk bantuan modal usaha Rp5 juta bagi Gen Z dan insentif Kader Surabaya Hebat. Selain itu, terdapat alokasi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, hingga sejumlah OPD lainnya.
Imam meminta alokasi tersebut dievaluasi karena Surabaya masih menghadapi persoalan mendasar pendidikan, mulai dari kerusakan fasilitas sekolah, tunggakan yang menyebabkan ijazah tertahan, hingga kekurangan tenaga pendidik. Dia mencontohkan kondisi SMPN 1 Surabaya yang dilaporkan mengalami kerusakan plafon dan bangunan akibat rayap.
“Contoh paling konkret adalah SMP Negeri 1 Surabaya. Itu sekolah cagar budaya dan ikonik, tapi kami menerima laporan plafon dan bangunannya sudah mulai rontok dimakan rayap. Pas kami cek, renovasinya malah belum masuk rencana kerja perbaikan. Apakah fasilitas sekolah rusak harus menunggu ambruk atau terkena bencana dulu baru dibenahi?” ujarnya.
Surabaya juga disebut masih kekurangan sedikitnya 1.800 guru. Sementara itu, perekrutan 600 guru magang lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dijadwalkan mulai pada November hingga Desember dengan honor Rp2,5 juta.
Imam turut mengingatkan agar capaian mandatory spending tidak hanya dihitung berdasarkan rencana anggaran, tetapi juga memperhatikan realisasi belanja. Menurut catatan Komisi D, serapan anggaran Dispendik telah melampaui 90 persen, sedangkan sejumlah pos pendidikan di OPD nonteknis masih berjalan lambat.
“Mandatory spending 20 persen itu memang patokan rencana belanja. Tapi kalau diakumulasikan realisasinya dan di dinas lain tidak terserap maksimal, serapan faktual belanja pendidikan kita jangan-jangan tidak sampai 20 persen. Jangan sampai ini hanya jadi angka propaganda di atas kertas, sementara anak-anak kita belajar di toilet yang rusak dan bangku yang tak layak,” katanya.
Dalam pembahasan anggaran 2027, Komisi D mendesak penambahan pagu Dispendik sebesar Rp31 miliar dari usulan awal Rp2,12 triliun. Tambahan tersebut diprioritaskan untuk BOPDA, perbaikan toilet dan bangku sekolah, serta penguatan insentif guru.[ADV]





Komentar (0)