Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Presiden, Dipimpin Kabareskrim

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim khusus itu akan dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin.

Pembentukan tim khusus ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Ia menyebut Jenderal Suyudi telah mencermati kasus penyadapan yang kini menjadi perhatian publik.

"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," kata Trunoyudo saat konferensi pers.

Baca juga: Respons Jokowi Saat Ditanya Apakah Penyadapan Prabowo Mengarah Makar

Trunoyudo menyampaikan Kapolri pun mengambil langkah proaktif sebagai bentuk kersiusan mengusut kasus tersebut. Kapolri, kata dia, membentuk tim khusus.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," ucap dia.

Trunoyudo mengatakan tim khusus tersebut nantinya akan melakukan pendalaman secara khusus atas kasus penyadapan ilegal. Tim tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.

"Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," tutur dia.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Baca juga: Listyo Sigit dkk Tersangka Sadap Prabowo, Jokowi Ajak Semua Hormati Hukum

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.




(maa/imk)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Studi kelayakan Proyek Hu’u telah diserahkan ke Kementerian ESDM
• 18 jam lalu
0
thumb
Reaksi Hercules Soal Namanya Diduga Masuk dalam Daftar Penyadapan Ilegal
• 7 jam lalu
0
thumb
5 Mobil Listrik Wuling Sudah Capai TKDN 60 Persen, Ini Daftarnya
• 11 jam lalu
0
thumb
Jenazah Istri Siri Dwi Bagus dan Anaknya Dimakamkan Satu Liang Lahat di Bogor
• 16 jam lalu
0
thumb
SUASANA TERKINI! Jelang Jokowi Jadi Saksi, PN Jakarta Timur Perketat Pengamanan
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.