Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri menetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru itu ialah Irjen Slamet Uliandi.

"Pentingkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Dia mengatakan penyidik telah menemukan unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi. Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, Polri sudah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).




(haf/imk)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Review The Remarried Empress, Drakor Fantasi Kerajaan dengan Visual Unreal
• 3 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo Cecar Jokowi! Tanya Skripsi, KKN hingga Singgung Putusan MK/MA di Sidang Ijazah
• 11 jam lalu
0
thumb
Pilihan Motor Touring dengan Harga Terjangkau 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Dr Tifa Ungkit Kapolri Lama saat Singgung RJ Jokowi, Kini Tantang Suyudi Usut Dugaan Malpraktik
• 1 jam lalu
0
thumb
10 Ucapan Selamat Hari Wayang Nasional 7 November 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.