Surat Kuasa Ditujukan ke Perusahaan Malah Laporkan Pribadi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Richard Lee Cacat Hukum

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Fakta terungkap dalam sidang lanjutan perseteruan hukum dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang. Tim penasihat hukum sang dokter membongkar adanya cacat formil fatal pada berkas Laporan Polisi (LP) yang dinilai melampaui batas kewenangan hukum pelapor.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyoroti adanya perbedaan mendasar antara surat kuasa yang diberikan pelapor kepada pengacaranya dengan materi laporan polisi yang teregister.

"Ini dokumen penting yang pertama, surat kuasa kepada pelapor korban ini, Samira, kepada kuasa hukumnya untuk melaporkan CV Athena Mandiri dan juga pimpi- atau pimpinannya, tapi di laporan polisi yang dilaporkan pribadinya. Jadi ini berdasarkan KUH Perdata ini dia sudah melampaui kewenangannya," kata Faizal Hafied di ruang sidang, Kamis (5/11/2026).

Richard Lee pun secara langsung mengungkapkan kebingungannya saat mencermati berkas perkara yang menyeret dirinya secara personal.

"Surat kuasanya melaporkan CV Athena Mandiri atau mewakili, sedangkan LP-nya ini melaporkan bukan ke CV Athena Mandiri, Pak. Ini seperti gak nyambung ya, Pak, memang, Pak ya?"

"Berarti ini melebihi kapasitas dari pemegang kuasa dong, Pak, itu kan?" tanya Richard Lee.

Menanggapi kejanggalan tersebut, Faizal Hafied menegaskan bahwa pelanggaran mandat kuasa hukum secara keperdataan ini berdampak terhadap keabsahan laporan pidana. Kuasa hukum pihak lawan dinilai tidak mengantongi legal resmi untuk memidanakan Richard Lee secara perorangan.

"Betul. Ini seharusnya di laporan awal ini sudah batal demi hukum, karena dilaporkan ke polisi ini dia tidak punya hak melaporkan Saudara, terdakwa sebagai pribadi," tegas Faizal.

Atas dasar itulah, tim hukum Richard Lee menyerahkan berkas surat kuasa tersebut sebagai bukti kunci di persidangan. Bukti ini diajukan guna membuktikan bahwa perkara pidana yang menjerat kliennya berdiri di atas fondasi hukum yang cacat sejak awal.

"Harusnya gugur dari awal. Dan ini kami jadikan sebagai bukti pertama kami. Nanti akan kita serahkan kepada Majelis. Ini sudah kita siapkan bahwa surat kuasa ini penasihat hukumnya melaporkan melampaui kekuasaannya dalam surat kuasa ini sendiri," tandas Faizal.

 

Diketahui perkara ini merupakan buntut dari perseteruan hukum antara Richard Lee dan Samira atau Amira Farahnaz (Dokter Detektif/Doktif). Konflik bermula dari unggahan media sosial Doktif yang menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, serta hasil pengemasan ulang (repacking).

Akibat laporan Doktif, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang dan sempat ditahan sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan bersyarat. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pantau harga bapok, Mendag Budi Santoso dorong distribusi antarwilayah
• 5 jam lalu
0
thumb
Viral! Dugaan Kecurangan Toko Emas Milik Influencer Juan dan Iben, Emas 24 Karat Disebut Anjlok 16 Karat
• 13 jam lalu
0
thumb
Resmi! Cristiano Ronaldo Umumkan Pensiun
• 1 jam lalu
0
thumb
Jadi Yang Pertama, Makmur Terus Perluas Layanan K-CASH KSEI Bagi Nasabah Reksa Dana
• 23 jam lalu
0
thumb
Yanuar Desak DPR Segera Bahas RUU Penyadapan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.