Silmy Karim Menangis saat Baca Eksepsi, Sebut OTT Palsu dan Minta Dakwaan Batal

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mantan Wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menangis saat membacakan nota perlawanan pribadi atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (29/10)

Silmy menyebut dirinya menjadi korban operasi tangkap tangan (OTT) palsu dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Dalam eksepsinya, Silmy menegaskan tidak pernah tertangkap tangan. Ia mengaku datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam 3 Juni 2026 untuk bersikap kooperatif.

Ia menyebut saat itu tidak sedang menerima uang dari siapa pun. Ia juga mengaku tidak sedang melakukan pemaksaan, baik psikis maupun fisik, terhadap siapa pun. Menurutnya, kesan tertangkap tangan itu sengaja dijadikan peluang untuk menerapkan pasal pemerasan dan gratifikasi terhadapnya.

"Saya diperlakukan dan diberitakan seolah-olah tertangkap tangan, padahal saya datang sendiri," ujarnya.

Silmy menilai dakwaan pemerasan terhadapnya tidak menguraikan perbuatan memaksa yang ia lakukan. Ia menyebut jaksa penuntut umum hanya menyimpulkan bahwa dirinya "mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian" dari praktik pungutan tersebut.

"Mengetahui dan membiarkan adalah keadaan pasif. Memaksa adalah perbuatan aktif yang menghilangkan kehendak bebas orang lain," kata Silmy.

Menurutnya, tidak pernah ada pemohon izin tinggal atau pihak berkepentingan lain yang ia paksa, tekan, atau minta uang. Dia menyebut surat dakwaan juga tidak menyebut satu pun orang yang dipaksa, kapan, dan dengan cara apa.

Silmy juga mempersoalkan angka Rp 1,2 miliar yang disebut jaksa sebagai bagian yang ia terima. Menurutnya, angka itu tidak dapat ditelusuri dari uraian dakwaan.

"Angka tanpa uraian bukan uraian tindak pidana," ucapnya.

Untuk dakwaan gratifikasi pembelian saham senilai Rp 31,38 miliar, ia mempertanyakan bagaimana dirinya bisa membela diri jika pemberi, waktu, tempat, dan caranya tidak disebutkan. Menurutnya jaksa hanya menyebut uang itu "patut diduga" berasal dari pihak lain.

"Bagaimana saya dapat membela diri atas pemberian yang pemberinya, waktunya, tempatnya, dan caranya tidak disebutkan?" tanyanya.

Silmy mengaku selama menjabat justru membangun sistem untuk menutup ruang pungutan liar, antara lain lewat aplikasi layanan keimigrasian daring Molina yang mengurangi pertemuan langsung antara petugas dan pemohon. Ia mengeklaim mendorong pencabutan aturan konsultan keimigrasian untuk memotong peran perantara.

"Di sinilah ironi yang amat berat saya rasakan. Selama di Imigrasi, saya membangun sistem untuk menutup ruang pungutan liar. Kini saya sendiri duduk sebagai terdakwa atas pungutan yang justru hendak ditutup oleh sistem itu," tuturnya.

Ia tidak membantah bahwa dalam organisasi sebesar Imigrasi masih mungkin terjadi penyimpangan oleh oknum. Namun, ia menolak tuduhan bahwa dirinya yang memerintahkan, mengatur, atau memaksakan praktik tersebut.

Silmy juga mengingatkan dampak yang lebih luas dari perkara ini. Menurutnya, jika pembenahan sistem bisa diadili dengan pasal pemerasan berdasarkan uraian yang kabur, setiap pejabat yang hendak melakukan perubahan akan berpikir dua kali.

"Jangan sampai seorang profesional yang mendedikasikan keahliannya untuk perubahan justru dikriminalisasi. Bila itu terjadi, besok tidak akan ada lagi orang yang mau melakukan perubahan dan perbaikan di lembaga pemerintahan," katanya.

Silmy juga menyebut surat dakwaan tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP. Salah satu contohnya, dakwaan memuat perbuatan sejak 2021, padahal ia baru menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023. Pada 2021 dan 2022, ia menjabat Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Ia mengatakan permohonan praperadilannya sebelumnya ditolak dan menyatakan menghormati putusan itu. Namun, menurutnya, praperadilan hanya menguji aspek formil dan tidak menilai kekuatan pembuktian alat bukti.

Silmy Menangis

Di akhir eksepsi, Silmy menangis meminta majelis hakim menerima eksepsi pribadi dan tim penasihat hukumnya.

“Saya menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perlawanan ini kepada Majelis Hakim Yang Mulia," kata dia.

Dia pun meminta:

1. Menerima perlawanan pribadi ini dan perlawanan yang diajukan Tim Penasihat Hukum saya;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026 batal demi hukum;

3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan saya dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan;

4. Mengabulkan permohonan lain sebagaimana dimohonkan dalam nota perlawanan Tim Penasihat Hukum saya.

"Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, saya memohon putusan yang seadil-adilnya.” ucap Silmy Karim sambil menangis tersedu-sedu di hadapan majelis hakim.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Puting Beliung Terjang Desa Kepung Kediri, 68 Warga Terdampak
• 10 jam lalu
0
thumb
Kondisi Mental Wardatina Mawa Mulai Pulih, sang Selebgram Akui Tak Lupakan Soal Perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi
• 23 jam lalu
0
thumb
Skandal Listyo Sigit Meledak, Pengakuan Megawati Kembali Viral: Saya Orang Paling Disadap...
• 16 jam lalu
0
thumb
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Pengunjung Sidang, Kubu Roy Suryo Sebut Tanpa Seizin Hakim
• 6 jam lalu
0
thumb
Emil Audero Makin Bersinar di La Liga, Catat 2 Clean Sheet dalam 7 Laga
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.