Nama Listyo Sigit Diseret dalam Sidang Jokowi, Jaksa dan Pengacara Roy Suryo Bersitegang

cumicumi.com
9 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendadak menjadi pembahasan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertanyaan pengacara Roy Suryo mengenai sosok yang mengangkat Listyo sebagai Kapolri bahkan memicu interupsi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Peristiwa itu berlangsung ketika Jokowi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Awalnya, Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo menggali informasi mengenai proses pelaporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Refly lebih dahulu menanyakan sosok Kapolda Metro Jaya yang menjabat ketika Jokowi membuat laporan kepolisian. Namun, Jokowi mengaku tidak mengingat nama pejabat tersebut.

Pertanyaan kemudian diarahkan kepada pimpinan tertinggi Polri saat laporan itu diproses dan ijazah Jokowi menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.

"Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu?" tanya Refly.

"Yang Mulia, saya kira kita tahu semuanya," jawab Jokowi.

Refly kembali meminta Jokowi menyebutkan nama Kapolri yang menjabat ketika itu. Jokowi kemudian menyebut Listyo Sigit Prabowo.

"Pak Listyo Sigit," jawab Jokowi.

Tak berhenti di situ, Refly melanjutkan pertanyaan mengenai proses pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri. Ia meminta Jokowi mengonfirmasi apakah dirinya yang melantik atau mengangkat Listyo ketika masih menjabat sebagai Presiden RI.

Pertanyaan tersebut langsung dipotong JPU yang mempersoalkan relevansinya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.

"Mohon izin Majelis, keberatan dengan relevansi dengan pokok perkara, Majelis. Tidak ada kaitan dengan pokok perkara," ujar JPU.

Refly kemudian menanggapi keberatan tersebut. Ia menilai pertanyaan yang diajukannya merupakan pertanyaan sederhana dan tidak bertele-tele.

Majelis hakim lalu menengahi situasi dengan menanyakan kesediaan Jokowi untuk menjawab pertanyaan tersebut.

"Saksi bersedia menjawab?" tanya hakim ketua.

Namun, Jokowi menyatakan keberatan untuk memberikan jawaban.

"Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu," kata Jokowi.

Refly kemudian menanggapi jawaban tersebut dengan menyimpulkan bahwa Jokowi yang mengangkat Listyo Sigit sebagai Kapolri. JPU kembali menyela karena menilai pengacara telah menarik kesimpulan dari jawaban saksi.

Hakim ketua akhirnya mengingatkan kubu Roy Suryo agar menyampaikan pertanyaan sesuai ketentuan persidangan. Hakim meminta pengacara tidak memutar pertanyaan, membuat kerancuan, ataupun menggunakan nada bicara yang dapat menekan saksi.

"Jadi bertanya, dijawab. Kan sudah ada ketentuannya. Jangan memutar pertanyaan, jangan membuat rancu, jangan juga ada kata-kata yang kencang atau melecehkan atau apa pun," ujar hakim.

Rangkaian tanya jawab tersebut menjadi salah satu momen yang menyita perhatian dalam pemeriksaan Jokowi sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
SD Inpres Cambaya 1 Tallo Makassar Raih Juara Umum III Putra di LT II Kwartir Tallo 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
Wacana Angket Kasus Suket Gibran, Mahfud MD: Apa yang Mau Diangket?
• 14 jam lalu
0
thumb
Amran Beri Kabar Baik untuk Petani Jagung dan Peternak Ayam, Apa Itu?
• 10 jam lalu
0
thumb
Komisi III Akan Revisi UU Penyadapan Buntut Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka
• 9 jam lalu
0
thumb
Kerap Kritisi Pemerintah, Kunto Aji Akui Dapat Kiriman Orderan Fiktif
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.