Wacana Angket Kasus Suket Gibran, Mahfud MD: Apa yang Mau Diangket?

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai wacana hak angket DPR untuk menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai langkah yang berlebihan. Menurut dia, DPR bisa langsung menggunakan hak menyatakan pendapat.

Pandangan itu disampaikan Mahfud dalam perbincangan dengan Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada 2 November 2026.

Rizal bertanya mekanisme konstitusional apa yang bisa ditempuh DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Mahfud menyebut DPR punya sejumlah hak, seperti hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak bertanya. Namun ia menilai hak angket tidak perlu dipakai dalam perkara ini.

“Mau mengangket apa coba? Apalagi yang mau diselidiki?” kata Mahfud, menanggapi wacana angket yang disebutnya muncul di DPR. Menurut dia, persoalan keabsahan suket sudah dijawab pengadilan, sehingga tidak ada lagi yang perlu diselidiki.

Mahfud menjelaskan bahwa hak angket pada dasarnya digunakan untuk menyelidiki kebijakan yang tidak jelas dan menimbulkan kontroversi. Dalam kasus ini, ujarnya, kejelasan itu sudah ada lewat putusan pengadilan.

“Kalau angket itu kan menyelidiki ini sah apa tidak. Sudah pengadilan bilang, masa orang lain mau bilang tidak sah. Kan tidak bisa,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, kalaupun DPR tetap ingin memakai hak angket, prosesnya akan sebatas formalitas. Pihak-pihak yang dipanggil, misalnya Ketua MA, menurut dia tidak akan bisa menyampaikan keterangan yang berbeda karena perkaranya sudah divonis.

“Kalau mau hak angket ya dibuat etok-etok formal, dipanggil Ketua Mahkamah Agung. Tapi enggak akan boleh bicara lain karena sudah vonis,” kata Mahfud.

Sebagai gantinya, Mahfud menyarankan DPR langsung menggunakan hak menyatakan pendapat. Pendapat itu, menurutnya, dapat berisi pernyataan bahwa syarat pencalonan tidak lagi terpenuhi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan MA. Dari situ proses pemakzulan (impeachment) bisa berjalan.

“Kalau menurut saya langsung menyatakan pendapat sesuai dengan putusan MK dan putusan Mahkamah Agung, maka ini tidak lagi memenuhi syarat,” ujarnya.

Mahfud menegaskan bahwa langkah-langkah di DPR itu masuk wilayah politik, bukan hukum acara di pengadilan. “Tetapi sekali lagi itu adalah politik,” katanya.

Baca Juga: Yusril Sebut Motif Penyadapan Sedang Didalami, Listyo Sigit Ingin Prabowo 'Lumpuh' Jalankan Pemerintahan

Ia juga menyebut keputusan politik tetap merupakan bagian dari hukum, yakni hukum ketatanegaraan yang berjalan di luar pengadilan, entah melalui pengunduran diri atau pemakzulan.

Mahfud membagi tindak lanjut kasus ini ke dalam tiga kelompok, yaitu hukum politik, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Ia mengaku lebih menaruh perhatian pada jalur pidana.

Ia berharap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan aturan diusut, termasuk di KPU, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta unsur yang menangani harmonisasi peraturan di Kementerian Hukum.

Soal proses politik di DPR, Mahfud menyatakan, “Politiknya sedang berproses. Silakan ajalah.”


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Biaya Energi Jadi Tantangan Industri Tambang, Elektrifikasi Dinilai Mampu Perkuat Daya Saing
• 1 jam lalu
0
thumb
Asing Borong Saham Rp 2,12 T di Sesi I IHSG, Emiten Bank & Energi Banyak Dibeli
• 23 jam lalu
0
thumb
Wali Kota Medan: Keterampilan Jadi Kunci, Bukan Sekadar Ijazah
• 11 jam lalu
0
thumb
Dasco Sebut Isu Dirinya jadi Cawapres Hoaks
• 4 jam lalu
0
thumb
Pramono Lantik Ribuan PNS Baru, 15 Orang dari Formasi Disabilitas
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.