Sambil Nangis, Silmy Karim Bantah Dakwaan Peras WNA Urus Izin Tinggal

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, membacakan nota perlawanan dalam sidang kasus dugaan pemerasan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Silmy membantah dakwaan jaksa yang menyebutnya melakukan pemerasan dan meraup keuntungan dari pengurusan izin tinggal terbatas WNA di Kementerian Imipas.

Silmy membacakan nota perlawanan saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). Awalnya, Silmy mengatakan bahwa dia tidak tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus ini.

"Perkara ini sejak awal dibangun di atas satu kesan, yaitu seolah-olah saya tertangkap tangan. Kesan itu tidak sesuai dengan kenyataan. Pada malam tanggal 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif. Surat dakwaan sendiri tidak menyebut bahwa saya tertangkap tangan," ujar Silmy.

Kemudian Silmy menyampaikan tidak pernah memeras WNA yang sedang mengurus izin tinggal ataupun berkepentingan atas permohonan keimigrasian. Silmy menilai dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa tidak menyebut korban yang dipaksanya.

"Surat dakwaan tidak menguraikan satu pun perbuatan saya yang memaksa seseorang memberikan uang, dan tidak menyebut permohonan mana yang saya tunda atau saya persulit," jelas Silmy.

Baca juga: Jaksa: Silmy Karim Minta Anak Buah Bayar Uang Kuliah S3 di UB Rp 50 Juta

Silmy menyinggung soal isi dakwaan yang menyebut dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari dugaan praktik pemerasan tersebut. Silmy menilai jaksa tak menguraikan unsur paksaan yang menjadi poin dalam dakwaan.

"Dengan cara itu, kebijakan pembenahan sistem yang saya jalankan sebagai pejabat diubah menjadi seolah-olah tindak pidana, tanpa unsur paksaan yang diuraikan," ucap Silmy.

Silmy mengatakan perubahan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukannya dari manual ke digital justru menutup potensi penyelewengan. Menurutnya, jika pun terjadi upaya pemerasan, maka yang terjadi adalah sebuah kerja sama antara biro jasa dengan oknum petugas.

"Bila benar ada uang yang berpindah tangan dalam proses itu, yang terjadi adalah kerja sama yang saling sadar antara petugas dan biro jasa, bukan pemaksaan, dan bukan pula perbuatan saya. Yang semestinya diusut adalah siapa yang bekerja sama, permohonan siapa yang direkayasa, dan orang asing siapa yang diloloskan," ungkapnya.

Silmy terlihat menangis menjelang akhir pembacaan nota perlawanannnya. Silmy juga menyampaikan jika dibebaskan dirinya siap kembali bekerja untuk negara.

"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak bersalah, saya siap kembali mengabdikan pengalaman saya untuk kepentingan bangsa dan negara. Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka," imbuhnya.




(kuf/rfs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Aceh Tengah dan Palangka Raya Catat Kualitas Udara Terburuk Pagi Ini
• 8 jam lalu
0
thumb
Genjot Pemanfaatan Teknologi Digital, Kemendagri Perluas Akses Face Recognition
• 15 jam lalu
0
thumb
Khatib Academy Perkuat Profesionalitas dan Kompetensi Dai di Jakarta
• 1 jam lalu
0
thumb
5 Daftar Presiden RI yang Pernah Jadi Korban Penyadapan, Terbaru Prabowo Subianto
• 6 jam lalu
0
thumb
Jokowi Ungkap Awal Mula Lapor Tuduhan Ijazah Palsu ke PMJ
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.