Judul RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Jelaskan Alasannya

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Komisi III DPR menyetujui perubahan judul RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.

Perubahan ini untuk mempertegas fokus utama RUU tersebut dalam merampas aset hasil kejahatan korupsi.

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Perlu Dipercepat

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pemerintah mengusulkan perubahan karena judul sebelumnya dinilai terlalu umum dan belum menegaskan tindak pidana yang menjadi perhatian utama.

“Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat Panja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dia menjelaskan, tindak pidana lain yang nantinya masuk dalam cakupan RUU akan dibatasi dan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh.

Sejumlah contoh yang disebutnya antara lain investasi bodong dan penipuan berkedok perjalanan umrah.

Menurut Habiburokhman, penegasan korupsi dalam judul juga merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi menjadi perhatian utama regulasi tersebut.

“Yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini concern-nya apa? Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa concern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dia kemudian meminta persetujuan anggota Panja atas usulan perubahan judul tersebut. Setelah mendapat persetujuan, Habiburokhman langsung mengetok DIM pertama.

“Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
NasDem Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
• 16 jam lalu
0
thumb
51 Kartu Merah dalam Satu Laga! Keributan Sepak Bola U-20 di Brasil Pecahkan Rekor Dunia
• 15 jam lalu
0
thumb
Kabar Duka! Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Meninggal
• 21 jam lalu
0
thumb
Regulasi Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Masuki Tahap Final
• 20 jam lalu
0
thumb
Teleskop Swift Jatuh di Atas Sumatera Utara, Pecahannya di Selat Karimata hingga Kalimantan Selatan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.