BSU Rp 900 Ribu Cair Mulai November sampai Desember 2026

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan Rp 900.000 yang dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Penyaluran BSU dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan BSU.

Ketentuan penyaluran BSU 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU termasuk bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja sesuai kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp 900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Penerima BSU 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Bantuan ini tidak diberikan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Sementara itu, pekerja yang tak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima bantuan.

Indah menjelaskan, besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.

Komponen upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, batas upah penerima BSU disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Indah juga mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” tutur Indah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mainkan 2 Pertandingan pada Hari Pertama Singa Cup 2026 Girls U14, MilkLife Kickers Petik Pelajaran Berharga
• 6 jam lalu
0
thumb
Apple Siapkan Tiga iPad Baru untuk Meluncur pada 2027
• 17 jam lalu
0
thumb
Jelang Menikah, Terungkap Kisah Cinta Gusti Sura dan Putra Pendiri Rosalia Indah KPH FX Adimas Rosdian, Kenal Sejak 2015
• 3 jam lalu
0
thumb
Manipulasi Dana Nasabah Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6,5 Tahun Penjara
• 7 jam lalu
0
thumb
Saham ANTM-BRMS Cs Rebound Tajam saat Harga Emas Kembali Tembus USD4.100
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.