Roy Suryo menilai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditunjukkan dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11), berbeda dengan ijazah yang pernah ditunjukkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Roy mengaku melihat sejumlah perbedaan pada kondisi fisik ijazah tersebut. Ia menyoroti bagian bawah ijazah, watermark, hingga foto yang tertera di dalamnya.
“Tapi yang jelas, memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda," kata Roy kepada wartawan saat jeda istirahat persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Roy juga menyinggung keberadaan emboss dan watermark pada ijazah yang ditunjukkan Jokowi. Menurutnya, watermark pada ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan kali ini berbeda dengan dokumen yang pernah ditunjukkan pada gelar perkara khusus.
“Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Enggak ada. Ya. Gitu. Tapi, tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan diprint ulang," ujarnya.
Roy yang mengaku memiliki latar belakang sebagai fotografer dan pernah mencetak foto sejak SMP juga mempertanyakan foto yang tertera pada ijazah tersebut. Ia menilai kualitas foto yang ditunjukkan dalam persidangan berbeda dengan foto pada dokumen yang diperlihatkan sebelumnya.
“Emang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru. Tidak ada capnya tadi. Ada tadi ditempelkan di situ," tegas Roy.
Ia mengatakan akan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Jokowi terkait foto tersebut dalam pemeriksaan oleh pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.
Roy juga menyebut pihaknya akan memeriksa lebih lanjut dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. Ia menegaskan akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut secara ilmiah.
“Tapi apa pun yang dia tunjukkan dan kemudian itu kita akan tetap menyampaikannya dengan ilmiah,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, turut menyampaikan sejumlah catatan mengenai jalannya persidangan. Salah satunya terkait tindakan Jokowi yang sempat memperlihatkan ijazahnya kepada massa di ruang sidang.
Menurut Refly, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin hakim dan dinilai tidak sesuai dengan tata cara persidangan.
“Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi tidak ada izin hakim,” kata Refly.
“Jadi dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan. Apalagi dilakukannya dua kali. Dengan mengambil itu lalu kemudian dia balik. Itu satu. Tidak ada izin,” lanjutnya.
Refly juga mempertanyakan alasan Jokowi yang menunjukkan langsung ijazah tersebut. Menurutnya, dokumen itu telah disita oleh jaksa penuntut umum sehingga semestinya diperlihatkan oleh pihak jaksa.
Selain itu, Refly mengaku melihat perbedaan antara ijazah yang ditunjukkan Jokowi dalam persidangan dengan dokumen yang diperlihatkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
“Perasaan saya, ini baru perasaan ya karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya. Ada rekayasa dan lain sebagainya,” kata dia.
Refly juga menyoroti Jokowi yang beberapa kali membuka catatan ketika menjawab pertanyaan dalam persidangan. Ia mempertanyakan isi catatan tersebut.






Komentar (0)