Mufti Libya keluarkan fatwa larangan penggunaan produk Nike

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
istanbul (ANTARA) - Mufti Libya Sadiq Al-Ghariani mengeluarkan fatwa yang melarang umat menggunakan produk-produk Nike karena dinilai mengandung unsur kemusyrikan.

Fatwa tersebut diterbitkan sebagai tanggapan atas pertanyaan seputar hukum menggunakan pakaian merek tersebut.

"Seperti yang diklaim pendiri merek tersebut, nama Nike diambil dari bahasa Yunani, dewi kemenangan, sementara logonya menyerupai sayap sang dewi. Oleh karena itu, membeli pakaian dengan simbol ini sama dengan menampilkan simbol kemusyrikan ... Selain itu, perusahaan ini juga menjadi salah satu pendukung rezim Zionis, dan sudah diketahui bahwa seorang Muslim wajib memboikot perusahaan semacam itu," demikian isi teks fatwa yang diperoleh RIA Novosti, Rabu.

Fatwa-fatwa sang mufti bersifat imbauan dan tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak mematuhinya.

Al-Ghariani, yang menjabat sejak 2012, kerap menuai kritik karena fatwa-fatwanya yang kontroversial dan menyita perhatian publik.

Secara khusus, ia pernah menyerukan larangan pernikahan antara perempuan Libya dan warga asing dan menuntut pengawasan ketat terhadap impor pakaian dalam perempuan.

Ia juga pernah menyatakan bahwa pengeboman bunuh diri diperbolehkan menurut hukum syariah.



Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Baca juga: Ratusan musisi dunia bersatu boikot platform Israel, dukung Palestina

Baca juga: Penjualan Coca-Cola di Denmark turun imbas boikot produk AS


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
2 Kota di Kalteng Tercatat Memiliki Kualitas Udara Berbahaya Akibat Karhutla
• 21 jam lalu
0
thumb
Pengamat Soroti Dugaan Penyadapan Presiden, Singgung Ancaman Kedaulatan Negara
• 21 jam lalu
0
thumb
Rupiah pada Kamis pagi menguat jadi Rp18.070 per dolar AS
• 7 jam lalu
0
thumb
Seharian Tak Keluar Kamar Kos di Sleman, Mahasiswi S3 Asal Jepang Ditemukan Tak Sadarkan Diri
• 21 jam lalu
0
thumb
Jelang Sidang Roy Suryo, Massa Pendukung Jokowi 'Berbaju Putih' Padati PN Jaktim
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.