Pengamat Soroti Dugaan Penyadapan Presiden, Singgung Ancaman Kedaulatan Negara

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengamat politik dan aktivis pemuda, R. Saddam Al Jihad, menyoroti penetapan eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP)--sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Saddam menilai perkara tersebut perlu dilihat lebih jauh dari sekadar dugaan pelanggaran prosedur. 

BACA JUGA:Nama Eks Kapolri Listyo Sigit Mendunia! Media Asing Soroti Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Menurut dia, penyadapan terhadap komunikasi pribadi kepala negara berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama menyangkut keamanan informasi dan kedaulatan negara.

Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah Bareskrim Polri yang pada Selasa, 3 November 2026, yang menetapkan LSP bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menyebut dugaan penyadapan tanpa dasar hukum berlangsung sejak 2025 hingga 2026. 

Aktivitas itu disebut menyasar nomor pribadi Presiden, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.

BACA JUGA:7 Ciri-Ciri HP Disadap Lengkap Cara Mengatasinya, Jangan Sampai Jadi Korban!

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan Istana mengenai perkara tersebut. 

Dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026, ia menyebut penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai 'perbuatan mengarah ke perbuatan makar'.

Berangkat dari hal tersebut, Saddam menilai dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan komunikasi kepala negara.

Saddam juga merujuk Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. 

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK 5 Jam, Nusron Wahid Irit Bicara

Pasal tersebut mengatur pengertian makar sebagai 'niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut'.

"Rumusan KUHP baru ini penting. Makar tidak harus menunggu serangan fisik terjadi. Cukup ada niat yang sudah diwujudkan dalam persiapan nyata," kata Saddam kepada awak media, Rabu, 4 November 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RUU Perampasan Aset Diusulkan Cegah Kriminalisasi Kebijakan Publik
• 4 jam lalu
0
thumb
Pandu Sjahrir Menjelaskan soal Supra Sekuritas: Kepemilikan Dilepas Sejak Juni
• 14 jam lalu
0
thumb
Bicara di UBK, Hasto Minta Gen Z Bedah Teori Geopolitik Bung Karno
• 5 jam lalu
0
thumb
Hari ke-3 Tim SAR Kembali Mencari Korban Longsor di Kawasan Glamping Badung, Bali | SAPA SIANG
• 8 jam lalu
0
thumb
Belanja Negara Tembus Rp2.660,5 Triliun, Ini Rincian Penggunaannya
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.