Di Hadapan Roy Suryo, Jokowi Pamerkan Ijazah Asli di Ruang Sidang

cumicumi.com
3 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikannya secara langsung kepada pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Dokumen dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi itu ditunjukkan di hadapan Roy Suryo yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Momen tersebut terjadi saat Jokowi memberikan kesaksian dalam persidangan. Setelah jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti ijazah kepada majelis hakim, Jokowi meminta izin untuk menunjukkan dokumen tersebut kepada pengunjung yang hadir di ruang sidang.

"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," kata Jokowi di hadapan majelis hakim.

Permintaan tersebut kemudian dikabulkan hakim. Jokowi lantas membalikkan badan dan mengangkat dokumen ijazahnya agar dapat dilihat pengunjung hingga awak media yang mengikuti jalannya persidangan.

Ia kemudian memperlihatkan kembali dokumen tersebut kepada majelis hakim sebelum kembali duduk di kursi saksi.

Ijazah yang ditunjukkan Jokowi mencakup riwayat pendidikannya dari SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga jenjang sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Sebelum memperlihatkan dokumen tersebut, Jokowi juga telah memaparkan riwayat pendidikannya secara berurutan ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan itu, Roy Suryo turut menyaksikan langsung momen Jokowi memperlihatkan ijazahnya. Kehadiran dokumen tersebut menjadi salah satu perhatian dalam sidang yang mempertemukan Jokowi sebagai saksi pelapor dengan Roy Suryo sebagai terdakwa.

Sidang di PN Jakarta Timur tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Jokowi yang turut menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indonesia Siapkan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan untuk Dipaparkan dalam COP31 di Turki
• 10 jam lalu
0
thumb
Judul RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Jelaskan Alasannya
• 1 jam lalu
0
thumb
PP GPI Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi
• 18 jam lalu
0
thumb
Ziarah 40 Hari Guruh Soekarnoputra, Megawati Khusyuk Berdoa dan Usap Nisan Adiknya
• 19 jam lalu
0
thumb
Tegas! Michael Sianipar Copot Budi Setiawan dari Sekjen FFI, Ini Alasannya
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.