Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Batu Bara

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp17,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara.

Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Batu Bara. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

IDXChannel - Pengusaha tambang, Samin Tan, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp17,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di wilayah tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:
Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar Usai Geledah Kantor Samin Tan

Jaksa menilai, Samin Tan tetap menjalankan aktivitas penambangan, pengangkutan hingga penjualan batu bara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT telah diterminasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 19 Oktober 2017.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 (Rp17,7 triliun)," kata jaksa penuntut umum, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Senilai Rp179 Miliar

Jaksa menyebut, nilai kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan realisasi hasil tambang PT AKT selama periode setelah terminasi pada 2017 hingga 2025, dikurangi pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak atas penjualan batu bara.

Selain merugikan keuangan negara, jaksa juga menduga perbuatan melawan hukum tersebut memperkaya Samin Tan dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga:
Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Samin Tan, Raup Rp264 Miliar

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan tiga pihak yang diduga menerima keuntungan, yakni Samin Tan, 13 pihak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana.

Adapun Samin Tan diduga diperkaya melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun. Sementara itu, 13 pihak di KSOP/KUPP diduga menerima keuntungan dengan total Rp3,98 miliar, sedangkan Muhammad Juni Eka Wardhana sebesar Rp170 miliar.

"Memperkaya terdakwa Samin Tan melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun, memperkaya para pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung sebesar Rp3,98 miliar dan memperkaya Muhammad Juni Eka Wardhana seluruhnya sebesar Rp170 miliar," tutur dia.

JPU menyebut, Samin Tan selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT diduga mengendalikan kegiatan pertambangan tersebut selama periode 2017 hingga 2025. Padahal, Menteri ESDM saat itu telah menerbitkan keputusan pengakhiran PKP2B PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Pengakhiran PKP2B tersebut dilakukan setelah PT AKT dua kali mendapat teguran tertulis terkait kelalaian (default), tetapi tidak melakukan perbaikan sebagaimana ketentuan dalam perjanjian.

Meski demikian, Samin Tan diduga memerintahkan agar aktivitas penambangan tetap berjalan. Bahkan, pada akhir 2021, Samin Tan disebut kembali memerintahkan Bagus Jaya Wardhana untuk melanjutkan produksi batu bara.

Untuk menyamarkan asal-usul batu bara hasil penambangan dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi, Samin Tan bersama sejumlah pihak juga diduga menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain.

Dalam perkara ini, Samin Tan didakwa bersama sejumlah pihak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah. Mereka yakni Direktur PT AKT A.A. Ngr Bagus Jaya Wardhana, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta Kepala KSOP Kelas III Rangga Ilung Handry Sulfian.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsidair, dia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dikalahkan di Kandang, Pelatih Melbourne Victory Akui Kualitas Persib: Mereka Tim yang Bagus
• 18 jam lalu
0
thumb
Andalan Artha Primanusa (ANDA) Siap IPO, Bakal Lepas 25,1 Persen Saham ke Publik
• 6 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam Tegaskan Keamanan Nasional Kondusif
• 22 jam lalu
0
thumb
Kesaksian Jokowi di Sidang Roy Suryo: Merasa Dihina dan Direndahkan, Sebut 34 Juta Orang Percaya Ijazah Palsu
• 8 jam lalu
0
thumb
Khyang Leather, UMKM Kerajinan Kulit Reptil yang Menembus Pasar Empat Negara
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.