JAKARTA, DISWAY.ID - Kesaksian Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyisakan tantangan pembuktian bagi jaksa penuntut umum (JPU).
Pasalnya, Ferry mengakui sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah, tetapi membantah uang tersebut mengalir kepada Febrie.
Pakar hukum pidana Fajar Trio menyoroti kesaksian Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
BACA JUGA:Sidang TPPU-Pemerasan Febrie Adriansyah Dkk, Saksi Ungkap Penggunaan Jasa DR Law Firm hingga Bayar Rp8 Miliar
Menurut Fajar, bantahan Ferry dalam persidangan menyisakan celah pembuktian yang perlu dijelaskan oleh penuntut umum.
Sebelumnya, Ferry mengakui adanya sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah. Namun, ia membantah uang tersebut mengalir kepada Febrie Adriansyah.
"Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi dari pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang ke tangan terdakwa memberikan beban pembuktian ganda bagi JPU," kata Fajar, Kamis, 5 November 2026.
"Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi di tingkat perantara, melainkan wajib menghadirkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier," sambungnya.
BACA JUGA:Ferry Boboho Bongkar Awal Perkenalan dengan Febrie Adriansyah, Sebut Nama Mantan Wakajagung
Tak berhenti di situ, persidangan turut mengungkap sejumlah transaksi. Di antaranya saham senilai Rp14 miliar di PT Cahaya Baja Sukses (CBS).
Kemudian dana Rp20,6 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada, serta transaksi melalui rekening Kantor Hukum Prime Solution Associate. Selain itu, terdapat pinjaman bisnis sebesar Rp15 miliar dari Jemmy Sutjiawan.
Fajar mengingatkan, dalam penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, perbedaan antara hubungan profesional dalam kegiatan komersial dan dugaan praktik dagang pengaruh maupun suap terselubung perlu diuji melalui pembuktian.
BACA JUGA:Sidang Febrie Adriansyah Memanas! JPU Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli untuk Bongkar Dugaan Pemerasan
Ia menambahkan, pembayaran retainer hukum maupun pinjaman bisnis yang melibatkan perusahaan swasta dan perantara kerap berada di wilayah abu-abu.
"Namun, tanpa adanya audit forensik perbankan atau rekaman komunikasi sah yang mengaitkan langsung dengan terdakwa, konstruksi hukum suap atau TPPU akan kehilangan fondasi utamanya," ujarnya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)