Sidang Febrie Adriansyah, Bantahan Ferry Boboho soal Aliran Dana Jadi Tantangan Pembuktian bagi JPU

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kesaksian Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyisakan tantangan pembuktian bagi jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya, Ferry mengakui sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah, tetapi membantah uang tersebut mengalir kepada Febrie.

Pakar hukum pidana Fajar Trio menyoroti kesaksian Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:Sidang TPPU-Pemerasan Febrie Adriansyah Dkk, Saksi Ungkap Penggunaan Jasa DR Law Firm hingga Bayar Rp8 Miliar

Menurut Fajar, bantahan Ferry dalam persidangan menyisakan celah pembuktian yang perlu dijelaskan oleh penuntut umum.

Sebelumnya, Ferry mengakui adanya sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah. Namun, ia membantah uang tersebut mengalir kepada Febrie Adriansyah.

"Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi dari pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang ke tangan terdakwa memberikan beban pembuktian ganda bagi JPU," kata Fajar, Kamis, 5 November 2026.

"Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi di tingkat perantara, melainkan wajib menghadirkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier," sambungnya.

BACA JUGA:Ferry Boboho Bongkar Awal Perkenalan dengan Febrie Adriansyah, Sebut Nama Mantan Wakajagung

Tak berhenti di situ, persidangan turut mengungkap sejumlah transaksi. Di antaranya saham senilai Rp14 miliar di PT Cahaya Baja Sukses (CBS).

Kemudian dana Rp20,6 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada, serta transaksi melalui rekening Kantor Hukum Prime Solution Associate. Selain itu, terdapat pinjaman bisnis sebesar Rp15 miliar dari Jemmy Sutjiawan.

Fajar mengingatkan, dalam penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, perbedaan antara hubungan profesional dalam kegiatan komersial dan dugaan praktik dagang pengaruh maupun suap terselubung perlu diuji melalui pembuktian.

BACA JUGA:Sidang Febrie Adriansyah Memanas! JPU Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli untuk Bongkar Dugaan Pemerasan

Ia menambahkan, pembayaran retainer hukum maupun pinjaman bisnis yang melibatkan perusahaan swasta dan perantara kerap berada di wilayah abu-abu.

"Namun, tanpa adanya audit forensik perbankan atau rekaman komunikasi sah yang mengaitkan langsung dengan terdakwa, konstruksi hukum suap atau TPPU akan kehilangan fondasi utamanya," ujarnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menko Polkam Tegaskan Situasi Keamanan Nasional Kondusif Usai Kasus Penyadapan Presiden Terungkap
• 9 jam lalu
0
thumb
BPS: Manufaktur ekspansi, IKBM triwulan III-2026 naik ke 52,75
• 1 jam lalu
0
thumb
Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres: Hoaks!
• 5 jam lalu
0
thumb
Bulog beli 200 kilogram telur dari peternak Morela
• 46 menit lalu
0
thumb
4 Fakta Menarik Pekan Pertama League Cup 2026/2027: Kejutan dari Tim Kasta Kedua, Amunisi Lokal Unjuk Gigi!
• 56 menit lalu
0
Berhasil disimpan.