Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres: Hoaks!

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti munculnya isu dirinya bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pihak. Dia menilai, isu tersebut sengaja diembuskan untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara yang tengah diusut Bareskrim Polri.

Pernyataan itu disampaikan Dasco melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (5/11/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Dasco Bocorkan Isi Pertemuan Ketum Partai Koalisi Prabowo soal RUU Pemilu

“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres,” kata Dasco dalam unggahan tangkapan layarnya.

"Ada upaya pengalihan isu, saya pastikan itu hoaks!," sambungnya di keterangan unggahan.

Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal ke sistem penyadapan milik Polri. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur permohonan dari penyidik maupun melampirkan laporan polisi (LP).

“Pada kurun waktu tahun 2022-2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur permohonan penyidik maupun lampiran LP,” kata Asep saat konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, aktivitas penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

“Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pelaporan pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ungkapnya.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyadapan wajib menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Selain itu, penyadapan hanya diperbolehkan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kabur Usai Tikam Korban 4 Kali, Pria di Denpasar Ditangkap Polisi
• 21 jam lalu
0
thumb
Tinjau Karhutla Baruppu’, Bupati Toraja Utara dan Kapolres Ungkap Kebakaran Sengaja Dilakukan Pengendara Motor
• 20 jam lalu
0
thumb
Persib Bandung Lolos ke 16 Besar ACL Two 2026/2027 Usai Comeback Dramatis 2-1 atas Melbourne Victory
• 14 jam lalu
0
thumb
Ekonom Proyeksi Ekonomi RI Kuartal III 2026 Melambat, Daya Beli Jadi Sorotan
• 6 jam lalu
0
thumb
SRX Cup Buka Kesempatan Pembalap Nasional Tampil di FIA Rallycross World Cup Indonesia 2026
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.