Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan Roy Suryo yang menyebut foto pada ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) bukan dirinya. Di hadapan majelis hakim, Jokowi mengungkap fakta usia kerabatnya yang disebut Roy sebagai pemilik foto tersebut.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan, ia meluruskan sejumlah tudingan yang sebelumnya disampaikan Roy melalui berbagai platform media.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pernyataan Roy dalam video di akun YouTube Diskursus Net berjudul “Bukti Baru Ijazah Jokowi dan Gebrakan 15 April ke UGM”. Jokowi kemudian membacakan pernyataan Roy yang disampaikan dalam video tersebut di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Jokowi: Saya Merasa Dihina dan Reputasi Saya Hancur
“Sebenarnya foto yang ada di dalam ijazah itu, Bang Rismon juga sudah lakukan, saya juga sudah lakukan, itu bukan Jokowi. Kami sudah sampai kesimpulan itu orang lain dengan nama Dumatno Budi Utomo," baca Jokowi.
Menanggapi tudingan itu, Jokowi tidak membantah bahwa Dumatno Budi Utomo memang memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Namun, persoalannya, usia keduanya terpaut cukup jauh.
“Dumatno Budi Utomo ini adalah sepupu saya, sepupu jauh saya, satu kakek buyut. Dia lahir 1977. Artinya pada saat saya lulus, dia masih umur 8 tahun,” kata Jokowi.
Dengan perbedaan usia tersebut, Jokowi mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya menggunakan foto Dumatno pada ijazah kelulusan. Ia bahkan membalik logika tudingan tersebut dengan menyebut seharusnya justru foto dirinya yang dipasang jika Dumatno yang membutuhkan ijazah.
Baca Juga: Jokowi Heran Roy Suryo Simpulkan Ijazahnya Palsu: Saya Gak Ngerti Logika Berpikirnya
“Untuk apa ijazah yang saya peroleh kemudian saya ganti fotonya dengan foto Dumatno? Mestinya terbalik. Mestinya Dumatno lulus apa, saya pasangi foto saya, mestinya seperti itu, Yang Mulia. Sekali lagi, umurnya baru 8 tahun, Yang Mulia,” ujarnya.
Adapun dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.






Komentar (0)