JAKARTA, KOMPAS – Setelah penetapan tersangka Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi lain dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah tokoh lain, TNI mengerahkan pasukan dari sejumlah daerah ke Jakarta. Untuk apa pengamanan oleh militer di Ibu Kota diperkuat?
Pengerahan pasukan dari berbagai daerah itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor STR/96/2026. Dalam surat tertanggal 2 November 2026 itu disebutkan, pengerahan pasukan untuk penguatan pengamanan perkembangan situasi di wilayah Jakarta.
Pengerahan pasukan dijadwalkan terbagi dalam empat babak. Pasukan yang dikerahkan pada 2 dan 4 November tersebut di antaranya dari Korps Marinir, Komando Armada (Koarmada) I, Koarmada II hingga sejumlah Pangkalan TNI AL (Lanal). Pasukan itu tersebar di banyak wilayah, seperti Bandung, Cirebon, Lampung, Malang, dan Banyuwangi. Total jumlah prajurit yang dikerahkan mencapai 20.980 personil.
Meski demikian, di sejumlah lokasi di Jakarta, seperti kantor-kantor kementerian di sekitar Monas dan kompleks rumah menteri di Widya Chandra, belum terlihat penguatan pengamanan. Prajurit TNI yang berjaga masih seperti hari-hari sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas saat dihubungi, Rabu (4/11/2026), tak menampik rencana pengerahan pasukan ke Jakarta tersebut.
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan TNI untuk kesiapsiagaan. TNI dituntut selalu siap setiap saat,” katanya.
Ia pun meminta agar pengerahan pasukan itu tidak dikaitkan dengan isu apapun. ”Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tambahnya.
Pengerahan pasukan tersebut bersamaan dengan pengungkapan kasus dugaan penyadapan pada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menetapkan mantan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Selain Listyo, dua orang lain yang juga dijadikan tersangka adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Penyadapan itu diduga dilakukan sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik ataupun lampiran laporan polisi. Selain itu, penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.
Serial Artikel
Imbas Penyadapan Prabowo, Istana Copot Listyo Sigit dari Kabinet
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono turut memberikan atensi atas kasus penyadapan Presiden Prabowo. Ia mempertanyakan mengapa politik di negara ini jadi liar.
Atas dugaan penyadapan itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa tindakan penyadapan ilegal oleh Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai persoalan serius yang mengancam hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan negara. Bahkan, tak hanya itu, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilainya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” katanya.
Ia pun mendorong Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta mencegah terulangnya praktik serupa.
Pigai juga mengingatkan, hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1).
Jaminan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 32 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik.
Perlindungan serupa ditegaskan dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ketentuan tersebut melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.






Komentar (0)