Jakarta: Polda Lampung mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dalam operasi kewilayahan tersebut, aparat kepolisian menangkap 10 tersangka beserta barang bukti utama berupa ganja, ekstasi, hingga etomidate.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 61,9 kilogram, ganja seberat 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta etomidate sebanyak 2.143 buah,” ujar Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2026.
Baca Juga :
Polrestabes Medan Deklarasikan Gerakan Tolak Narkoba dari Desa“Dari jumlah barang bukti tersebut, Polda Lampung diperkirakan berhasil menyelamatkan sebanyak 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelas Yustan.
Polda Lampung ungkap kasus narkotika sepanjang Oktober 2026. Foto: Istimewa.
Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap aktor yang terlibat. Langkah penegakan hukum disiapkan secara komprehensif untuk memastikan tidak ada celah bagi sindikat pengedar untuk beroperasi secara leluasa di daerah tersebut.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegas Yustan.





Komentar (0)