Jakarta, VIVA - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Margarito Kamis, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera mengambil tindakan etik terhadap mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Margarito menilai penanganan etik terhadap ketiga jenderal tersebut perlu dipercepat, terutama terhadap Listyo Sigit.
Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan mencegah adanya potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perkara ini, tiga jenderal aktif, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Meski demikian, motif di balik dugaan penyadapan tersebut masih membutuhkan pendalaman penyidik.
"Agak susah kita menebak (motifnya). Satu hal yang secara faktual objektif yang kita bisa cek sekarang adalah ada penyadapan, yang disadap adalah presiden dan lain-lain pejabat," ujar Margarito di tvOne, dikutip Kamis (5/11/2026).
Anggota Wantimpres ini berpandangan, Propam tidak perlu menunggu proses pidana selesai untuk mempercepat pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap ketiga tersangka.
Margarito secara khusus meminta agar Listyo Sigit lebih dahulu dikenai tindakan disiplin internal kepolisian.
"Saya berpendapat begini, penyidikan ini profesional atau menemukan fakta yang betul-betul kredibel, maka saya berpendapat logis untuk Propam mempercepat pemeriksaan terhadap etiknya ketiga ini, terutama si Sigit ini supaya dicopot dulu pangkat-pangkatnya itu dibikin disipilkan dulu," jelasnya.
Margarito tidak merinci secara spesifik mekanisme penindakan yang dimaksud. Namun jika menilik betapa seriusnya kasus ini, bisa jadi yang dimaksud adalah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Meski Listyo Sigit telah dipecat dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Margarito menekankan pentingnya pembatasan posisi Jenderal Bintang Empat tersebut di lingkungan kepolisian selama perkara tersebut diproses.
Ia bahkan menggunakan istilah pemotongan kuku untuk menggambarkan perlunya mencabut pengaruh dan kekuasaan yang masih dimiliki Listyo Sigit.






Komentar (0)