Geram Prabowo Disadap, Anggota Wantimpres Minta Listyo Sigit Disipilkan Dulu: Presiden Ditusuk dari Belakang!

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Margarito Kamis, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera mengambil tindakan etik terhadap mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Margarito menilai penanganan etik terhadap ketiga jenderal tersebut perlu dipercepat, terutama terhadap Listyo Sigit.

Baca Juga :
AHY Beberkan Potensi Mengerikan dari Penyadapan Presiden: Publik Berhak Dapat Jawaban!
Yusril Ungkap Mantan Presiden Juga Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan Prabowo Jika Terlibat

Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan mencegah adanya potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perkara ini, tiga jenderal aktif, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Meski demikian, motif di balik dugaan penyadapan tersebut masih membutuhkan pendalaman penyidik.

"Agak susah kita menebak (motifnya). Satu hal yang secara faktual objektif yang kita bisa cek sekarang adalah ada penyadapan, yang disadap adalah presiden dan lain-lain pejabat," ujar Margarito di tvOne, dikutip Kamis (5/11/2026).

Anggota Wantimpres ini berpandangan, Propam tidak perlu menunggu proses pidana selesai untuk mempercepat pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap ketiga tersangka.

Margarito secara khusus meminta agar Listyo Sigit lebih dahulu dikenai tindakan disiplin internal kepolisian.

"Saya berpendapat begini, penyidikan ini profesional atau menemukan fakta yang betul-betul kredibel, maka saya berpendapat logis untuk Propam mempercepat pemeriksaan terhadap etiknya ketiga ini, terutama si Sigit ini supaya dicopot dulu pangkat-pangkatnya itu dibikin disipilkan dulu," jelasnya.

Margarito tidak merinci secara spesifik mekanisme penindakan yang dimaksud. Namun jika menilik betapa seriusnya kasus ini, bisa jadi yang dimaksud adalah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Meski Listyo Sigit telah dipecat dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Margarito menekankan pentingnya pembatasan posisi Jenderal Bintang Empat tersebut di lingkungan kepolisian selama perkara tersebut diproses.

Ia bahkan menggunakan istilah pemotongan kuku untuk menggambarkan perlunya mencabut pengaruh dan kekuasaan yang masih dimiliki Listyo Sigit.

Baca Juga :
Mengenal Istilah Makar yang Muncul dalam Kasus Penyadapan Presiden
Pagi Dilepas, Sore Jadi Tersangka! Terkuak Kronologi Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditahan
Respons Dudung Abdurachman soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo: Proses Berjalan Sesuai Hukum

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Dibayangi Potensi Koreksi, Investor Tunggu Data Ekonomi RI
• 4 jam lalu
0
thumb
ASSA Umumkan Dividen Interim Rp73,8 Miliar, Dibayarkan Akhir November 2026
• 21 jam lalu
0
thumb
14 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Biosolar dan Pertalite Ditangkap | SAPA SIANG
• 19 jam lalu
0
thumb
Pemkot Makassar gelar pasar murah sasar wilayah ekonomi rentan
• 2 jam lalu
0
thumb
Gol Madueke dan Gyokeres Bawa Arsenal Menang 2-1 atas Slavia Praha
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.