Deretan Presiden RI Jadi Saksi Persidangan, Tidak Hanya Jokowi

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyalami sejumlah masyarakat sebelum masuk ke dalam ruangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden RI jadi saksi persidangan dalam perkara hukum di Indonesia, baik sebagai saksi maupun saksi korban. Terbaru, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Sebelum Jokowi, Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie juga pernah memberikan kesaksian dalam perkara penyalahgunaan dana nonbujeter Badan Urusan Logistik (Bulog) pada 2002. Saat itu, Habibie memberikan keterangan dari Jerman melalui sambungan teleconference.

Sementara itu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah dipanggil sebagai saksi korban dalam perkara pencemaran nama baik pada 2008. Berikut riwayat keterlibatan ketiga presiden tersebut dalam proses persidangan di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Tiba di PN Jaktim, Full Senyum dengan Batik dan Peci Hitam

Riwayat keterlibatan ketiga Presiden RI dalam proses persidangan di Indonesia.

1. Jokowi Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Ijazah Palsu

Jokowi menjadi saksi persidangan perkara dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dalam agenda pembuktian perkara tersebut.

Mengutip Kompas TV, Jokowi merupakan pihak yang merasa dirugikan oleh tudingan mengenai keaslian ijazahnya. Keterangan Jokowi sebagai saksi diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait tuduhan yang menjadi pokok perkara.

Rencana kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan mantan kepala negara dalam proses pembuktian perkara pidana.

2. BJ Habibie Jadi Saksi Kasus Penyalahgunaan Dana Bulog

Presiden ke-3 RI BJ Habibie pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog yang menyeret mantan Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung. Mengutip laman JDIH Mahkamah Agung, perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp40 miliar untuk program pengadaan dan penyaluran sembako bagi masyarakat miskin pada masa pemerintahan Habibie.

Dalam perkara tersebut, Akbar Tandjung menjadi salah satu terdakwa. Selain Akbar, kasus ini juga melibatkan Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang.

Habibie memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut karena kebijakan penggunaan dana nonbujeter Bulog dibahas dalam pertemuan bersama sejumlah pejabat pada 10 Februari 1999. Saat itu, Habibie selaku presiden menerima laporan mengenai ketersediaan dana Bulog untuk membantu masyarakat miskin.

Keterangan Habibie dibutuhkan untuk menjelaskan proses pengambilan kebijakan tersebut. Namun, ketika persidangan berlangsung, Habibie sedang berada di Hamburg, Jerman.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengupayakan pemeriksaan Habibie melalui sambungan teleconference. Dengan mekanisme tersebut, Habibie tetap dapat memberikan keterangan meskipun berada di luar negeri.

Pencemaran Nama Baik

3. SBY Dipanggil sebagai Saksi Korban dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah dipanggil sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif pada Januari 2008. Kasus tersebut bermula ketika Zaenal menyampaikan pernyataan bahwa SBY pernah menikah dan memiliki anak sebelum masuk Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) pada 1970. 

Merasa nama baiknya dicemarkan, SBY kemudian melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2007. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan SBY sebagai saksi korban bersama dua juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal.

Baca Juga: Begini Pengamanan 3 Ring hingga Intel saat Jokowi Bersaksi di PN Jaktim

Namun, SBY tidak hadir dalam persidangan pada 8 Januari 2008 karena memiliki agenda kenegaraan. Sebagai gantinya, keterangan SBY yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dibacakan di persidangan.

Pada 17 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Zaenal Ma'arif.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Presiden RI Jadi Saksi Persidangan
  • Jokowi
  • habibie
  • sby
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Brantas Abipraya Bersama Kementerian PU Percepat Pemulihan Banjir di Aceh
• 14 jam lalu
0
thumb
Helikopter Mi-17 TNI AD Jatuh saat Padamkan Karhutla di Tanjung Puting, 1 Kru Meninggal | BERUT
• 20 jam lalu
0
thumb
Video: Dongkrak Daya Saing Manufaktur Lewat Teknologi Operasi Bisnis
• 4 jam lalu
0
thumb
5 Fakta Menarik Borneo FC vs PSM di Pekan ke-9
• 8 jam lalu
0
thumb
Jokowi Bilang Pekerjaannya Sekarang Wiraswasta saat Pemeriksaan Identitas di Sidang Roy Suryo, di KTP Tertulis Presiden ke-7 RI
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.