Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Naik Penyidikan, Praktisi Hukum Singgung Kecilnya Peluang Restorative Justice

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Memasuki babak baru, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret penyanyi Betrand Peto telah naik ke tahap penyidikan. Melansir Kompas.com, kabar ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno.

Tak ayal, kelanjutan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Betrand Peto ini mengundang perhatian banyak pihak. Salah satunya dari praktisi hukum Deolipa Yumara yang baru-baru ini mengungkapkan pendapatnya.

Deolipa Yumara menyebut naiknya status perkara ke penyidikan menunjukkan adanya temuan dugaan tindak pidana yang akan didalami oleh penyidik. Menurutnya, dalam tahapan ini, polisi akan mengumpulkan dan memperkuat bukti untuk menentukan pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

"Dalam konteks penyidikan berarti sudah dipastikan ada temuan dugaan tindak pidana. Dalam konteks itu penyidikan akan berjalan. Ujungnya adalah menyasar yang namanya penersangkaan pelaku," kata Deolipa di hadapan awak media, dikutip dari TribunSeleb, Kamis (5/11/2026).

"Jadi kalau sudah naik ke penyidikan berarti sudah ada bukti-bukti yang cukup dan berpotensi ada tersangkanya. Jadi kita tinggal tunggu prosesnya," ujarnya menambahkan.

Oleh karenanya, pada kesempatan yang sama, Deolipa menjelaskan bahwa penghentian perkara yang telah masuk tahap penyidikan tidak bisa dilakukan begitu saja oleh kepolisian. Pasalnya, terdapat mekanisme tertentu yang menjadi dasar penghentian, salah satunya Restorative Justice (RJ).

Akan tetapi, pengacara yang pernah menangani Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J ini pesimistis bahwa mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam kasus Betrand Peto. Lantaran menyangkut kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Nah, penyidikan ini kalau sudah naik penyidikan biasanya tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang sifatnya dijalankan secara mandiri oleh pihak kepolisian, kecuali ada RJ ya. Nah, kalau kita berkaca pada kasusnya Betrand Peto, ini kan kasusnya tindak pidana kekerasan seksual, TPKS,” jelasnya.

"Perkara atau tindak pidana seperti ini tidak dimungkinkan adanya restorative justice karena sifatnya tindak pidana kekerasan seksual," tuturnya kemudian.

Deolipa Yumara bahkan menilai perkara ini berpotensi berlanjut hingga persidangan. Apabila tersangka telah ditetapkan oleh penyidik dan proses hukum memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi ketika perkara sudah naik penyidikan, berpotensi perkara ini naik ke persidangan kalau sudah ada tersangkanya," pungkasnya.

 

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ANW ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kekerasan seksual. Dalam laporan bernomor LP/B/6780/IX/2026/SPK/Polda Metro Jaya itu, ANW mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di sebuah kelab di kawasan Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Betrand Peto membantah adanya dugaan pelecehan seksual tersebut. Kini, putra angkat Ruben Onsu tersebut beserta kuasa hukumnya berencana menyiapkan saksi yang meringankan usai laporan naik ke tahap penyidikan.

“Rencana satu (orang saksi). Ada beberapa orang yang menyampaikan, tahu bagaimana perbuatan-perbuatan pelapor dahulu. Nah, itu yang akan kita jadikan saksi,” kata kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra di hadapan awak media, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (3/11/2026).(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Moskow Digempur 11 Jam! 493 Drone Diklaim Menyerang, Bandar dan Kilang Minyak Rusia Terbakar
• 18 jam lalu
0
thumb
Penuhi Kebutuhan Darah Nasional, Bank Mandiri Gelar Mandiri Donor Darah Periode VII Serentak di 12 Region
• 19 jam lalu
0
thumb
Kemenhub Usulkan Target Adopsi Bus Listrik 2030 Turun Jadi 80 Persen
• 11 jam lalu
0
thumb
Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Meninggal Dunia
• 14 jam lalu
0
thumb
Saham ANTM-BRMS Cs Rebound Tajam saat Harga Emas Kembali Tembus USD4.100
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.