Jokowi Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo Hari Ini, PN Jaktim Batasi Pengunjung

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jokowi Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo Hari Ini, PN Jaktim Batasi PengunjungNasional | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 07:21Dengarkan Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo pada hari ini, Kamis (5/11/2026).

Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, mengatakan kapasitas ruang sidang hanya mampu menampung maksimal 80 orang. Ia menyebutkan, pembatasan tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung, baik pendukung Jokowi maupun pihak yang mendukung Roy Suryo.

"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya," kata Efendi, dikutip Kamis.

Efendi memastikan persidangan tetap terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat dari berbagai kelompok memiliki kesempatan yang sama untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan selama tidak melebihi kapasitas ruangan.

"Pokoknya kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," ujar dia.

Baca Juga:Wujudkan Politik Berdampak, Partai Perindo Sulteng Masifkan Program Pro-Ekonomi hingga Akar Rumput

Ia berharap pembatasan tersebut dapat menjaga suasana persidangan tetap tertib dan kondusif. Terlebih, agenda persidangan ini menyedot perhatian publik karena menghadirkan Jokowi sebagai saksi.

Diketahui, Jokowi menyatakan kesiapannya menghadiri sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa. Jokowi siap menjawab pertanyaan yang diajukan saat sidang.

"Saya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan, kalau diundang Insyaallah saya akan hadir," kata Jokowi saat dijumpai di Solo, Kamis 29 Oktober 2026.

Jokowi pun menegaskan, akan menjawab pertanyaan semua pihak yang terkait, baik hakim, jaksa penuntut umum, maupun pengacara para terdakwa.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ahmad Luthfi Jaring Aspirasi Buruh dan Pengusaha untuk Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2027
• 2 jam lalu
0
thumb
Shopee dan Anteraja Berangkatkan 31 Kurir Terpilih ke Tanah Suci lewat SATRIA Umrah 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Figo Dennis Akhirnya Bisa Mencetak Gol di Ajang Resmi untuk Persija Jakarta
• 20 jam lalu
0
thumb
Persik Kediri kalahkan Persis Solo 2-0 
• 5 jam lalu
0
thumb
Anggota DPR Sebut Prabowo Bisa Cabut Bintang Mahaputera Listyo Sigit Buntut Penyadapan
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.