Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong Presiden Prabowo Subianto mencabut Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu disampaikannya usai Sigit melakukan dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan elemen lain.
Ia menilai, perkembangan kasus hukum yang menjerat Listyo perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah terkait kelayakan penerima tanda kehormatan negara.
Listyo Sigit menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026. Namun, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Prabowo.
“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Menurut politikus PDIP ini, tanda kehormatan merupakan bentuk penghargaan negara yang pemberiannya harus mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta komitmen terhadap bangsa dan negara. Oleh karena itu, setiap perkembangan hukum yang melibatkan seseorang penerima tanda kehormatan perlu diperhatikan dan dievaluasi oleh pemerintah.
Meski demikian, ia menegaskan dorongan untuk mengkaji pencabutan tanda kehormatan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Ia mengingatkan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Di sisi lain, proses penegakan hukum terhadap perkara yang menjerat Listyo juga harus berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mekanisme Pencabutan Tanda KehormatanTB Hasanuddin menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 35 UU tersebut, Presiden memiliki kewenangan untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
Adapun sejumlah persyaratan yang dimaksud, antara lain berstatus sebagai WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Ketentuan mengenai pencabutan tanda kehormatan itu kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Dalam Pasal 79 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2010, disebutkan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 79 ayat (2) mengatur bahwa pencabutan tanda jasa dan/atau tanda kehormatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara itu, ayat (3) menegaskan bahwa keputusan pencabutan dilakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dengan demikian, pencabutan tanda kehormatan tidak dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Presiden perlu terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum menetapkan keputusan pencabutan.
Selain itu, Pasal 80 PP Nomor 35 Tahun 2010 juga mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan usulan pencabutan tanda kehormatan.
Usulan tersebut dapat disampaikan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pengajuan usulan pencabutan itu harus disertai alasan dan bukti pendukung. Selanjutnya, Dewan akan melakukan penelitian, pembahasan, dan verifikasi terhadap usulan tersebut.
Dalam prosesnya, Dewan juga mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” kata TB Hasanuddin.
Ia berharap pemerintah dapat konsisten menjaga kehormatan tanda jasa dan tanda kehormatan negara. Menurutnya, penghargaan yang diberikan negara harus tetap memiliki nilai, wibawa, serta kepercayaan publik.
Jeratan untuk ListyoSebelumnya, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dijerat sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11) malam.
Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyadapan dilakukan pada 2025-2026 semasa Listyo menjadi Kapolri. Listyo menjabat Kapolri sejak dilantik Presiden Jokowi pada 27 Januari 2021. Listyo dicopot Presiden Prabowo dari jabatannya pada 1 Oktober 2026 dan mendapat posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).






Komentar (0)