Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengungkapkan salah satu cara untuk menguji dugaan nomor HP disadap melalui metode canary trap. Metode ini dilakukan dengan menyampaikan informasi umpan melalui ponsel yang dicurigai disadap.
Alfons menjelaskan metode tersebut dapat digunakan ketika pengguna mencurigai komunikasinya dipantau melalui Lawful Interception Management System (LIMS).
Ia menjelaskan penyadapan melalui LIMS berbeda dengan penggunaan perangkat lunak mata-mata atau spyware seperti Pegasus.
LIMS merupakan sistem resmi yang menghubungkan aparat penegak hukum dengan infrastruktur jaringan operator telekomunikasi. Melalui sistem ini, operator dapat mengalirkan salinan komunikasi dari nomor telepon yang menjadi target penyadapan.
Penyadapan berlangsung di jaringan operator, bukan melalui perangkat ponsel, sehingga pengguna tidak akan menemukan perubahan pada perangkatnya.
"Kalau lewat LIMS, ya tidak bisa (diketahui). Wong datanya disadap di operator, bukan di ponsel. Tidak ada baterai yang cepat habis, tidak ada aplikasi aneh, tidak ada tanda apa pun," tulis Alfons dikutip dari keterangan pers yang diterima Katadata.co.id.
Cara Mengetahui HP Disadap Lewat Canary TrapAlfons mengatakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menguji dugaan penyadapan adalah menggunakan metode canary trap atau jebakan informasi.
Caranya, pengguna menyampaikan informasi umpan hanya melalui nomor telepon yang dicurigai sedang disadap. Informasi tersebut harus benar-benar dirahasiakan dan tidak diketahui pihak lain.
Apabila kemudian ada pihak yang mengetahui atau menggunakan informasi tersebut, pengguna memiliki indikasi bahwa komunikasinya mungkin sedang dipantau.
"Yang bisa dilakukan paling memasang jebakan, atau canary trap. Sampaikan sebuah informasi umpan hanya lewat ponsel itu, yang tidak diketahui siapa pun. Kalau kemudian ada pihak yang memakan umpan tersebut, besar kemungkinan komunikasi Anda disadap," tulis Alfons.
Meski demikian, metode canary trap merupakan cara untuk menguji indikasi kebocoran informasi, bukan bukti definitif bahwa ponsel telah disadap.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Dikutip dari Antara, ada tiga tersangka yakni berinisial LSP, ASN, dan EH.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025-2026.
Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server LIMS tanpa melalui prosedur yang semestinya. Penyadapan tersebut disebut tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Selain itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan log sistem pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Alfons menegaskan LIMS pada dasarnya merupakan sistem resmi yang disediakan operator untuk kepentingan penegakan hukum. Persoalan muncul ketika sistem tersebut digunakan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.





Komentar (0)