KPI Bojonegoro Minta PPN Pembalut Perempuan Dikaji Ulang, Dinilai Bebani Keluarga Berpenghasilan Rendah

beritajatim.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bojonegoro (beritajatim.com) – Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan menuai perhatian Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Bojonegoro. Produk yang menjadi kebutuhan rutin setiap bulan itu dinilai berpotensi menambah beban pengeluaran perempuan, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah.

KPI Bojonegoro meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan perpajakan terhadap pembalut. Organisasi tersebut menilai, pemenuhan kebutuhan menstruasi seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pajak.

Koordinator KPI Cabang Bojonegoro, Nafidatul Himma, menjelaskan bahwa pembalut memang bukan sepenuhnya barang yang selama ini terbebas dari pajak. Namun, pengenaan pajak tidak serta-merta berarti produk tersebut langsung dibebani tarif sebesar 11 persen.

Menurut Himma, hal yang perlu menjadi perhatian adalah besaran beban pajak dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Sebab, pembalut merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan.

“Pembalut bukan sekadar barang konsumsi biasa, melainkan kebutuhan dasar perempuan. Karena harus dibeli setiap bulan, kenaikan harga akibat beban pajak tentu bisa berdampak lebih besar bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).

Dia meminta pemerintah lebih cermat menentukan kelompok barang yang layak dikenakan pajak, khususnya produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan perempuan. Kebijakan perpajakan, kata dia, semestinya tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Himma berharap pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh dengan memperhitungkan kemampuan daya beli keluarga. Terlebih, kebutuhan menstruasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihilangkan meskipun kondisi ekonomi sedang sulit.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan, KPI Bojonegoro mengusulkan agar pembalut masuk dalam kategori barang yang mendapatkan pembebasan pajak. Namun, apabila tetap dikenakan pajak, pemerintah diharapkan menetapkan tarif serendah mungkin agar harganya tetap terjangkau.

“Kalau memang pembalut masih harus dikenakan pajak, setidaknya tarifnya bisa ditekan sekecil mungkin. Sebab, pembalut merupakan kebutuhan wajib perempuan setiap bulan, bukan barang yang bisa sewaktu-waktu tidak dibeli,” tegasnya.

Lebih lanjut, Himma mengingatkan pentingnya perspektif gender dalam penyusunan kebijakan perpajakan. Menurutnya, keterjangkauan harga pembalut berkaitan erat dengan pemenuhan hak perempuan untuk mendapatkan akses sanitasi menstruasi yang bersih, sehat, dan layak.

Beban pajak yang tinggi dikhawatirkan semakin membatasi akses perempuan terhadap kebutuhan tersebut. Kondisi ini berpotensi lebih dirasakan keluarga berpenghasilan rendah, terutama rumah tangga yang memiliki lebih dari satu anggota keluarga perempuan.

“Jika pemerintah tetap mempertahankan pajak tinggi untuk pembalut, kami khawatir kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan perempuan justru belum benar-benar dirasakan. Apalagi dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, keluarga berpenghasilan rendah tentu semakin terbebani,” pungkas Himma. (fif/kun)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Ditutup 3,7%, Asing Lepas 10 Saham Ini
• 7 jam lalu
0
thumb
Gelombang peretasan incar lemari pendingin di supermarket Eropa
• 10 jam lalu
0
thumb
Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden, Susno Duadji: Ada Kepentingan Lain! | SAPA PAGI
• 4 jam lalu
0
thumb
BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Seniliai Rp921,6 Miliar kepada Lebih dari 507 Ribu Penerima
• 4 jam lalu
0
thumb
Perkuat Pembinaan Asrama, 58 Siswa Athirah Bone Resmi Dilantik Jadi Pengurus GAMAIS
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.