Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe mendesak Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat dan memproses pidana oknum ASN yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) rekrutmen tenaga kerja kontrak di Dinas Perhubungan (Dishub).
Desakan itu muncul setelah dugaan penarikan uang Rp20 juta dari empat pelamar kerja dengan total mencapai Rp80 juta mencuat melalui kanal pengaduan resmi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Cak Yebe meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pegawai yang dilaporkan menerima uang. Dia juga mendorong Inspektorat mengusut kemungkinan adanya jaringan pungli dan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemkot Surabaya.
Dia mengingatkan bahwa Komisi A sebelumnya telah meminta Pemkot, BKPSDM, dan Inspektorat menindaklanjuti dugaan pungli di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut dia, pemeriksaan harus menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat pegawai pada jenjang eselon tertentu.
“Kami pernah mengingatkan keras kepada pemerintah kota dan jajaran OPD yang menjadi mitra strategis Komisi A,” tegas Cak Yebe di DPRD Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Dia menyebut praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kontrak merugikan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Pelamar yang berharap memperoleh penghasilan justru diminta menyerahkan uang dengan iming-iming kelulusan kerja.
Dia juga meminta kasus tersebut tidak diselesaikan melalui kesepakatan informal setelah pihak teradu menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian uang. Menurut dia, langkah tersebut tidak boleh menghentikan pemeriksaan maupun proses hukum.
“Kasus ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan di bawah meja hanya karena teradu menjaminkan selembar sertifikat tanah dan rumah!” ujar Cak Yebe.
Bendahara DPC Gerindra Surabaya ini menyatakan penyerahan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian uang kepada korban harus dipisahkan dari penanganan dugaan tindak pidana. Pengembalian kerugian materiil, menurut dia, tidak serta-merta menghapus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, dia meminta Pemkot menjatuhkan sanksi kepegawaian apabila pelanggaran terbukti. Yona juga mendesak hasil pemeriksaan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
“Delik pidana pemerasan dan penyalahgunaan kewenangannya tetap mutlak berjalan,” kata mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya tersebur.
Komisi A DPRD Surabaya juga mendukung instruksi Wali Kota Eri Cahyadi agar Inspektorat menelusuri aliran dana Rp80 juta yang diduga berasal dari pungli rekrutmen tenaga kontrak. Dia meminta pemeriksaan mencakup kemungkinan adanya aliran uang kepada pejabat di atas pegawai yang dilaporkan.
Dia menduga praktik percaloan rekrutmen tenaga kontrak perlu diperiksa hingga rantai komando di lingkungan dinas terkait. Pemeriksaan mutasi rekening dan hubungan antarpegawai diperlukan untuk mengetahui apakah uang tersebut diterima sendiri oleh terduga pelaku atau mengalir kepada pihak lain.
“Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Buka mutasi rekeningnya, telusuri alirannya,” tegas dia.
Komisi A Jadwalkan Hearing dengan Dishub dan Inspektorat
Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil Kepala Dishub, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Surabaya melalui rapat dengar pendapat. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal dan evaluasi sistem penerimaan tenaga kontrak non-ASN.
Dia mengatakan proses audit harus berjalan objektif dan bebas dari intervensi. Dia juga meminta Pemkot memastikan mekanisme rekrutmen pegawai di seluruh OPD berlangsung terbuka dan transparan.
“Kami akan agendakan pemanggilan resmi. Kami ingin memastikan proses audit berjalan objektif tanpa intervensi,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kasus, Komisi A meminta Pemkot mengevaluasi sistem penerimaan tenaga kontrak agar tidak membuka ruang bagi praktik percaloan. Dia juga mengingatkan agar rekrutmen memperhatikan komitmen pemerintah kota dalam memprioritaskan warga kategori desil satu sampai tiga.
“Mekanisme penerimaan pegawai wajib diselenggarakan terbuka, transparan,” pungkas Cak Yebe. [asg/ian]





Komentar (0)