Kasus Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Yusril: Ada Indikasi Ingin Lumpuhkan Kekuasaan Presiden

disway.id
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan penyidik tengah mendalami motif di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui tujuan sebenarnya dari aktivitas penyadapan yang kini telah menjerat sejumlah tersangka.

BACA JUGA:Kabar Duka, Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Meninggal Dunia

Yusril mengatakan, pada tahap awal pemeriksaan hingga penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal.

Namun, seiring pengembangan penyidikan, mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan makar.

"Ketika mulai dikembangkan, akan ketahuan ini motifnya untuk apa, melakukan penyadapan ke mana, tujuan dari penyadapan itu. Dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 191 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu, 4 November 2026.

BACA JUGA:Gerindra Akui Istana Kebobolan Usai Prabowo Disadap, Sebut Ada Insubordinasi

Yusril menjelaskan seiring pengembangan perkara, penyidik kemudian mendalami motif serta tujuan di balik penyadapan tersebut.

Dari pendalaman itu, kata Yusril, muncul indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Namun, dia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan final.

“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

BACA JUGA:Lirik Lagu With - RESCENE dan Maknanya, Pesan Pantang Menyerah Kejar Impian

Ia kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Yusril menegaskan, dugaan makar dalam kasus ini bukan mengarah pada upaya pembunuhan terhadap Presiden.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
7 Laptop Paling Tangguh 2026: Tahan Air, Debu, Guncangan, dan Benturan, Cocok untuk Kerja Ekstrem
• 23 jam lalu
0
thumb
BPS: Konsumsi Rumah Tangga Kontributor Terbesar Ekonomi Triwulan III 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Jokowi Pamerkan Ijazah di Ruang Sidang, Roy Suryo Tertawa
• 7 jam lalu
0
thumb
Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres: Hoaks!
• 10 jam lalu
0
thumb
Penilaian Investasi dan Kredit ke Bisnis Mineral Kritis Dikritik, Ini Alasannya
• 51 menit lalu
0
Berhasil disimpan.