Kotak Infak Masjid Agung Medan Dibawa Lewat Tangga Darurat-CCTV Ditutup, Pengurus Lapor Polisi

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Sebuah video viral memperlihatkan sejumlah orang diduga membawa kotak infak Masjid Agung Medan melalui tangga darurat. Kotak-kotak tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan kamera CCTV ditutup.

Kuasa Hukum Badan Kenaziran Wakaf Masjid Agung Medan, Dani Sintara, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2026. Polemik ini berkaitan dengan pihak yang berwenang mengelola kotak infak masjid.

Dani menyebut terdapat tiga kepengurusan di Masjid Agung Medan, yakni Badan Kemakmuran Masjid, Badan Kesejahteraan Masjid, dan Badan Kenaziran Masjid. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pengelolaan harta benda wakaf merupakan kewenangan Nazir.

"Masjid Agung sebagai harta benda wakaf itu, yang berhak kan sebenarnya Kenaziran. Dia kewenangannya untuk mengelola harta benda wakaf," kata Dani saat dihubungi, Rabu (4/11).

Ia menuding Badan Kesejahteraan Masjid membawa kotak infak setelah salat Jumat tanpa menghitungnya terlebih dahulu di dalam masjid.

"Yang membawa-bawa kotak infak itu, itu bukan Badan Kemakmuran, tapi Badan Kesejahteraan Masjid. Itu tidak mereka hitung di dalam masjid. Biasanya kan itu habis salat Jumat itu kan dihitung di tengah-tengah itu. Itu dibawa mereka melalui pintu tangga darurat lah dan mereka tutup CCTV," ujar Dani.

Dani mengaku belum mengetahui motif pengambilan kotak infak maupun keberadaannya saat ini.

"Motif mereka apa kita pun kurang paham. Itu enggak tahu kita (di mana kotaknya)," ucap Dani.

Menurut Dani, Badan Kesejahteraan Masjid merupakan pihak eksternal yang bertugas berkoordinasi dan melakukan pembinaan terhadap pengurus masjid, bukan mengelola keuangan masjid.

Dani menyebut pengambilan kotak infak terjadi tiga kali, yakni pada 2, 9, dan 16 Oktober 2026. Pihak Kenaziran juga telah menyurati Badan Kesejahteraan agar menyerahkan pengelolaan uang kepada Nazir. Namun, pihak tersebut membantah terlibat dalam pengelolaan aset.

"Kenaziran sudah meminta kepada Badan Kesejahteraan Masjid melalui surat 'Silakan kembalikan seluruh pengelolaan uang kepada pihak kenaziran'. Mereka jawab melalui surat bahwasanya mereka tidak ada pengelolaan aset. Tapi faktanya, mereka ambil juga kotak infak itu," imbuh Dani.

Atas persoalan tersebut, pihak Kenaziran telah menempuh jalur hukum dengan membuat dua laporan polisi.

"Kita sudah ambil langkah hukum. Pihak Kenaziran sudah mengambil langkah membuat laporan kepolisian," pungkas Dani.

kumparan, mengonfirmasi hal ini ke Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis. "Tunggu ya, saya masih rapat," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Apakah Penyadapan LSP Dkk terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar? Ini Kata Yusril
• 17 jam lalu
0
thumb
Persiapan PN Jaktim Sebelum Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo
• 16 jam lalu
0
thumb
Toyota Gazoo Racing Sapu Bersih Juara RC2 di Lima Seri Sprint Rally 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
Indonesia Dorong Pembiayaan Perdagangan Inklusif bagi UMKM di Negara OKI untuk Perkuat Daya Saing Ekspor
• 7 jam lalu
0
thumb
Mahfud soal Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Kalau Makar, Bisa Hukuman Mati
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.