JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut jika ditemukan dugaan makar dalam kasus penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto, pelakunya bisa terancam hukuman mati.
“Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati,” ujar eks Menko Polhukam, Mahfud MD, dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (3/11/2026).
“Meskipun sekarang hukuman mati itu hanya berlaku untuk hal-hal khusus dan eksekusinya kalau 10 tahun belum dieksekusi dan berkelakuan baik turun menjadi seumur hidup. Ini ketentuan hukum yang sekarang. Tapi tetap saja,” lanjutnya.
Baca Juga: Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden, Susno Duadji: Ada Kepentingan Lain! | SAPA PAGI
#mahfud #prabowo #penyadapan
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- prabowo
- presiden prabowo
- jenderal listyo sigit prabowo
- mahfud
- noads






Komentar (0)