KPK mendalami dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap buka blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon Kabupaten Bogor. Pendalaman itu dilakukan penyidik saat pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik meminta Nusron menjelaskan pengetahuannya terkait uang-uang yang diterima orang yang disebut kepercayaannya yang kini jadi tersangka.
"Kemudian juga penyidik mengkonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11).
Budi menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan (OTT), uang diamankan dari sejumlah pihak, termasuk dari penguasaan orang kepercayaan Nusron. KPK masih menelusuri apakah aliran dana itu berhenti pada para tersangka atau mengalir ke pihak lain.
"Tentu ini juga masih terus didalami, ditelusuri, apakah berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian uang itu masih mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Budi.
Total uang yang diamankan saat OTT mencapai Rp 163 miliar. Uang tersebut terdiri atas dana yang berkaitan dengan praktik penyuapan dan dana yang diduga merupakan gratifikasi.
Budi menyebut keterangan yang disampaikan Nusron sebagai saksi merupakan bagian dari materi penyidikan yang belum dapat dibuka ke publik.
"Ya, tentunya terkait dengan jawaban saksi masuk ke dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka di kesempatan kali ini," ujarnya.
Budi menegaskan, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Nusron. Keterangannya akan dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikantongi penyidik, termasuk keterangan saksi-saksi lain.
"Dan tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap Saudara NW, semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini," kata Budi.
KPK tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Nusron untuk dimintai keterangan.
Sekilas Kasus
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi yang menjangkau sejumlah titik di Jabodetabek itu mengamankan 19 orang, berikut uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar sebagai barang bukti.
Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan daerah, petinggi korporasi, dan pihak swasta. Tiga di antaranya adalah Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), dan Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung).
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini diduga berpusat pada suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, terutama proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan serta layanan publik di Kementerian ATR/BPN.
Sebagai tindak lanjut, KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor PT Summarecon Agung, tiga ruang kerja direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan BPN Mojokerto.
Selain itu, pada Kamis (15/10), KPK menyita uang tunai Rp 800 juta yang diserahkan penasihat hukum dari seseorang berinisial HRM. Uang itu diduga diterima HRM dari PT Summarecon terkait pengelolaan lahan milik perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah






Komentar (0)