MUI Desak Kasus Penyadapan Presiden Dibongkar hingga ke Akar

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

MUI menilai praktik penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai moral.

Zainut Tauhid Sa’adi Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI menegaskan bahwa Islam secara tegas melarang tindakan memata-matai atau mencari-cari privasi orang lain tanpa alasan dan kewenangan yang dibenarkan.

Menurutnya, tindakan tersebut termasuk kategori tajassus sebagaimana dilarang dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hujurat ayat 12.

“Islam melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah. Perbuatan tersebut tergolong tajassus, yakni mencari-cari cela dan mengintai privasi orang lain. Setiap Muslim wajib menjaga kehormatan, kerahasiaan, serta hak privasi sesama manusia,” tegas Zainut dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun Tuhan. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu tidak boleh ditoleransi.

Zainut menilai praktik abuse of power bertentangan dengan prinsip kejujuran, integritas, dan moralitas yang semestinya menjadi landasan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di sisi lain, MUI menyampaikan apresiasi terhadap langkah Mabes Polri dalam menangani perkara tersebut, termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

MUI berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Penanganan perkara ini, menurut Zainut, harus menjadi momentum pembenahan internal sekaligus pembuktian bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.

“Prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika menyangkut penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Lebih jauh, MUI mengingatkan bahwa dugaan penyadapan yang menyasar kepala negara, pejabat publik, tokoh politik, media, hingga elemen masyarakat bukan persoalan sepele.

Jika tidak ditangani secara serius, perkara tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas nasional.

Karena itu, MUI mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Motif, aktor yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain di balik praktik penyadapan tersebut harus diungkap secara menyeluruh.

“Penegak hukum harus membongkar motif utama dan mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada fakta yang ditutup-tutupi karena keterbukaan menjadi penting untuk mencegah berkembangnya prasangka dan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Zainut.

Meski demikian, MUI mengimbau masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen bangsa agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang berkembang.

MUI meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia diungkap Bareskrim Polri. Nomor telepon Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(faz/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ramalan Zodiak Aries Bulan November 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
Kemenag Siapkan Kuota Pendidikan Profesi Guru 2026 Lebih dari 40 Ribu
• 19 jam lalu
0
thumb
Suahasil: Revisi Aturan DHE SDA Dirancang untuk Perbesar Konversi Dolar AS ke Rupiah
• 8 jam lalu
0
thumb
Nusron Wahid Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Usai Dua Kali Mangkir
• 3 jam lalu
0
thumb
Wardatina Mawa Klarifikasi Pernyataan Inara Rusli Terkait Saling Kirim Makanan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.