Suahasil: Revisi Aturan DHE SDA Dirancang untuk Perbesar Konversi Dolar AS ke Rupiah

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Suahasil menerangkan bahwa peningkatan rasio konversi devisa ekspor ini disiapkan sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan.

Suahasil: Revisi Aturan DHE SDA Dirancang untuk Perbesar Konversi Dolar AS ke Rupiah. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah tengah merancang revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) guna mendorong porsi penukaran valuta asing, khususnya dolar AS, ke dalam mata uang rupiah secara lebih optimal.

Langkah ini disiapkan sebagai strategi Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk memperkuat pasokan valas serta memperdalam pasar keuangan domestik di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga:
Suahasil Proyeksi Ekonomi Kuartal III 2026 Tetap Kuat di Tengah Berbagai Tekanan, Ini Penopangnya

“Memang sedang dirancang perubahan aturan DHE, yang pada intinya adalah untuk mendorong tingkat konversi yang lebih tinggi bagi dolar AS yang masuk sebagai devisa hasil ekspor,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Suahasil menerangkan bahwa peningkatan rasio konversi devisa ekspor ini disiapkan sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan serta pasokan valas di dalam negeri.

Baca Juga:
Suahasil Pastikan Kemenkeu Tak akan Masuk Jadi Pemilik Saham BEI

“Kami ingin supaya devisa hasil ekspor tersebut bisa dikonversi lebih tinggi dan kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita,” ujarnya.

Sebagai catatan, skema DHE SDA saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diimplementasikan sejak 1 Juni 2026. 

Baca Juga:
Belanja Membengkak, Suahasil Tambah Rp50 Triliun Target Penerimaan APBN 

Regulasi tersebut mewajibkan para eksportir sektor SDA menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam rekening khusus (reksus) pada bank milik negara (Himbara).

Dalam ketentuan eksisting, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan. 

Sementara untuk sektor migas, kewajiban penempatan minimal sebesar 30 persen selama sedikitnya 3 bulan, dengan batasan konversi valas ke rupiah maksimal 50 persen dari total DHE SDA perusahaan.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Yusril soal Listyo Dkk Sadap Presiden-Tokoh Politik: Saya Belum Tahu Wapres Ikut Disadap Atau Tidak
• 15 jam lalu
0
thumb
KPK Periksa Direksi Summarecon Terkait SDM Perusahaan dan Anak Usaha
• 14 jam lalu
0
thumb
NTB ajukan 207 ribu hektare sawah jadi LP2B
• 1 jam lalu
0
thumb
Ekspor Indonesia Tembus 27,59 Miliar Dolar AS pada September 2026, Mendag Sebut Industri Pengolahan Jadi Penopang Utama
• 1 jam lalu
0
thumb
Kasus Penyadapan Ilegal, Pemerintah Ajak Publik Percaya Objektivitas Polri
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.