Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang berkaitan dengan ekspor mineral tanah jarang atau rare earth minerals di Batam, Kepulauan Riau. Ketiga tersangka segera menjalani proses persidangan.
"Senin 2 November 2026 di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Tim Penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga :
Kejagung Periksa 3 Saksi Korupsi Migas BekasiKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin
Anang menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Kelengkapan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
Dalam perkara ini, IW diduga meminta GP agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. Permintaan tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen ekspor.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)





Komentar (0)